Soal Revisi UU KPK, Pendukung Jokowi-Prabowo Kompak

Senin, 08 Februari 2016 - 16:14 WIB
Soal Revisi UU KPK,...
Soal Revisi UU KPK, Pendukung Jokowi-Prabowo Kompak
A A A
JAKARTA - Survei Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei terkait rencana revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasilnya, jika survei dikaitkan dengan masa pemilih dalam Pemilu Presiden 2014 lalu maka baik pemilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Prabowo Subianto sama sama menghendaki menolak revisi UU KPK.

Menurut Direktur Indikator, Hendro Prasetyo, jika pemilihan presiden digelar pada masa survei, Joko Widodo meraih dukungan paling besar sekitar 37,4%. Prabowo memperoleh 20,4%, dan tokoh-tokoh lainnya masih kurang dari 2%.

"Selebihnya masih mengambang karena belum memutuskan dukungan yakni sekitar 25,4%," kata Hendro saat rilis survei di Kantor Indikator, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2016).

Dalam surveinya, Hendro menambahkan kendati pemilih Prabowo Subianto lebih banyak yang mengikuti berita tentang rencana revisi UU KPK dibandingkan pemilih Jokowi, namun semuanya sepakat dengan pandangan revisi UU akan memperlemah posisi KPK.

Responden, kata Hendro juga sepakat menolak pengurangan wewenang KPK untuk menyadap dan melakukan penuntutan.

"Oleh karena itu, dalam menyikapi rencana revisi UU KPK, pengikut Jokowi dan Prabowo memiliki sikap yang sama, menolak," tuturnya. (Baca juga: Ini Risiko Jokowi jika Dukung Revisi UU KPK)

Dalam survei ini, Indikator menetapkan populasi survei warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dalam pemilihan umum, sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan dengan jumlah sampel sebanyak 1.550 responden. Margin of error survei +/-2,5 % pada tingkat kepercayaan 95%.

Survei dilakukan melalui tatap muka oleh pewawancara. Satu pewawancara bertugas untuk desa/keluarahan yang terdiri hanya dari 10 responden, dan dilakukan secara random sebesar 20%.

Waktu wawancara lapangan dimulai dari 18-29 Januari 2016, dengan sumber dana dari Asian Barometer, Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Indikator Politik Indonesia.

PILIHAN:

Pakar Pidana: SMS HT Bersifat Umum, Tak Ada Ancaman
(dam)
Berita Terkait
Terima Banyak Komplain,...
Terima Banyak Komplain, Komisi III DPR Usul Dewas Ajukan Revisi RUU KPK
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPP
Aksi Tuntut Revisi UU...
Aksi Tuntut Revisi UU ITE
UU ASN Disahkan, Begini...
UU ASN Disahkan, Begini Nasib 2,3 Juta Pegawai Honorer
Berita Terkini
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
Infografis
6 Fakta Garda Revolusi...
6 Fakta Garda Revolusi Iran, Pasukan Elite Pendukung Ali Khamenei
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved