Komisi II Minta Pemerintah Kebut Draf Revisi UU Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR meminta pemerintah untuk mengebut pengerjaan draf dan naskah akademik (NA) terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pasalnya, RUU itu harus segera selesai sebelum mulainya tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2017 pada April 2016 mendatang.
"Belum ada drafnya, kami masih menunggu. Mudah-mudahan segera setelah pelantikan Februari ini sudah masuk drafnya. Pemerintah janji minta percepatan berarti pemerintah akan mempercepat itu," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria kepada SINDO di Jakarta, Minggu 7 Februari 2016.
Menurut Riza, sebelumnya pemerintah telah berkomitmen untuk segera menyelesaikan draf RUU Pilkada sehingga bisa segera dibahas di Komisi II DPR. Karena, targetnya pada bulan Maret 2016 RUU tersebut sudah bisa diselesaikan dan segera disahkan demi pelaksanaan pilkada Serentak gelombang kedua pada 2017 nanti.
"Rapat terakhir akan dibuat segera, tapi karena pemerintah masih sibuk pelantikan kami harapkan drafnya itu akan masuk segera," ujar ketua DPP Partai Gerindra itu.
Riza menjelaskan, karena terkendala oleh keterbatasan waktu maka, revisi UU Pilkada nantinya akan dilakukan secara terbatas dengan hanya merevisi sejumlah poin yang menjadi isu krusial pada pelaksanaan pilkada Serentak pertama pada Desember 2015 lalu.
Namun demikian, lanjut Riza, pihaknya mengarapkan dalam penyusunan draf RUU Pilkada itu pemerintah mengundang para pihak terkait yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sehingga, mendapatkan masukan-masukan yang sesuai dengan temuan fakta di lapangan. Begitu juga di DPR, fraksi-fraksi juga akan memberikan usulan yang berbeda.
"Saya yakin pemerintah akan mengundang, sebaiknya mengundang KPU, Bawaslu dan DKPP soal apa saja masukannya," tandasnya.
PILIHAN:
Akomodir Pendukung, Jokowi Ingkari Janji Kampanye 2014
Fahri Hamzah: Mereka Kira Aku Akan Takut
"Belum ada drafnya, kami masih menunggu. Mudah-mudahan segera setelah pelantikan Februari ini sudah masuk drafnya. Pemerintah janji minta percepatan berarti pemerintah akan mempercepat itu," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria kepada SINDO di Jakarta, Minggu 7 Februari 2016.
Menurut Riza, sebelumnya pemerintah telah berkomitmen untuk segera menyelesaikan draf RUU Pilkada sehingga bisa segera dibahas di Komisi II DPR. Karena, targetnya pada bulan Maret 2016 RUU tersebut sudah bisa diselesaikan dan segera disahkan demi pelaksanaan pilkada Serentak gelombang kedua pada 2017 nanti.
"Rapat terakhir akan dibuat segera, tapi karena pemerintah masih sibuk pelantikan kami harapkan drafnya itu akan masuk segera," ujar ketua DPP Partai Gerindra itu.
Riza menjelaskan, karena terkendala oleh keterbatasan waktu maka, revisi UU Pilkada nantinya akan dilakukan secara terbatas dengan hanya merevisi sejumlah poin yang menjadi isu krusial pada pelaksanaan pilkada Serentak pertama pada Desember 2015 lalu.
Namun demikian, lanjut Riza, pihaknya mengarapkan dalam penyusunan draf RUU Pilkada itu pemerintah mengundang para pihak terkait yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sehingga, mendapatkan masukan-masukan yang sesuai dengan temuan fakta di lapangan. Begitu juga di DPR, fraksi-fraksi juga akan memberikan usulan yang berbeda.
"Saya yakin pemerintah akan mengundang, sebaiknya mengundang KPU, Bawaslu dan DKPP soal apa saja masukannya," tandasnya.
PILIHAN:
Akomodir Pendukung, Jokowi Ingkari Janji Kampanye 2014
Fahri Hamzah: Mereka Kira Aku Akan Takut
(kri)