Jaksa Agung Sebut Fatwa MUI Jadi Dasar Pelarangan Gafatar
A
A
A
JAKARTA - Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Pusat mendorong diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara jaksa agung, menteri dalam negeri dan menteri agama terkait pelarangan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Jaksa Agung HM Prasetyo menuturkan, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait organisasi Gafatar adalah organisasi sesat dan menyesatkan jadi salah satu dasar dari penerbitan SKB tersebut.
"Fatwa MUI akan dijadikan salah satu acuan ketika nanti Tim Pakem memgambil sikap dan keputusan tentang Gafatar," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2016).
Pelarangan terhadap Gafatar bukan tanpa alasan. Prasetyo menerangkan, Gafatar adalah metaforfosis dari suatu aliran yang sebelumnya pernah dilarang oleh Kejagung pada kurun 2007.
Kala itu, organisasi itu bernama Al-Qiyadah Al-Islamiyah. Kini, lanjut Prasetyo, organisasi itu bermetaforfosis menjadi Gafatar dengan berbalut kegiatan sosial, kerja sosial, pendidikan dan pemberdayaan koperasi.
"Tapi faktanya ada ajaran Gafatar yang oleh MUI sudah dinyatakan menyimpang dan menyesatkan," tegas Prasetyo.
PILIHAN:
PPP Djan Tenggat Kemenkumham Sahkan Kepengurusan Jakarta
Jaksa Agung Siapkan Prosedur Penarikan Berkas Perkara Novel
Jaksa Agung HM Prasetyo menuturkan, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait organisasi Gafatar adalah organisasi sesat dan menyesatkan jadi salah satu dasar dari penerbitan SKB tersebut.
"Fatwa MUI akan dijadikan salah satu acuan ketika nanti Tim Pakem memgambil sikap dan keputusan tentang Gafatar," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2016).
Pelarangan terhadap Gafatar bukan tanpa alasan. Prasetyo menerangkan, Gafatar adalah metaforfosis dari suatu aliran yang sebelumnya pernah dilarang oleh Kejagung pada kurun 2007.
Kala itu, organisasi itu bernama Al-Qiyadah Al-Islamiyah. Kini, lanjut Prasetyo, organisasi itu bermetaforfosis menjadi Gafatar dengan berbalut kegiatan sosial, kerja sosial, pendidikan dan pemberdayaan koperasi.
"Tapi faktanya ada ajaran Gafatar yang oleh MUI sudah dinyatakan menyimpang dan menyesatkan," tegas Prasetyo.
PILIHAN:
PPP Djan Tenggat Kemenkumham Sahkan Kepengurusan Jakarta
Jaksa Agung Siapkan Prosedur Penarikan Berkas Perkara Novel
(kri)