Ditambah Satu Tahun, MA Perberat Hukuman Annas Maamun

Jum'at, 05 Februari 2016 - 17:20 WIB
Ditambah Satu Tahun,...
Ditambah Satu Tahun, MA Perberat Hukuman Annas Maamun
A A A
PEKANBAU - Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun melakukan kasasi atas kasus korupsi alih fungsi lahan. Namun upaya Annas itu sia-sia, yang terjadi justru hukumannya diperberat Mahkamah Agung (MA).

Hakim MA menjatuhkan hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara, di mana sebelumnya divonis enam tahun bui. Namun demikian, pihak Penasihat Hukum (PH) Annas menyatakan belum menerima salinan putusan.

"Kita memang sudah mendapat informasi tentang putusan dari hakim kemarin, yang memperberat hukuman Pak Annas. Namun kita belum mendapat salinan putusan dari hakim," kata Penasihat Hukum (PH) Annas Maamun, Eva Nora kepada wartawan, Jumat (5/2/2016).

Dalam sidang yang dihadiri tiga hakim MA, Artidjo Alkostar, Krisna serta MS Lumme, mereka menilai bahwa Annas Mamun terbukti menerima suap dari alih fungsi lahan.

Hakim menyatakan bukti yang diajukan Annas Maamun tidak bisa dibuktikan seperti uang dollar. Hal yang meringankan Annas karena terpidana itu telah berusia 78 tahun.

"Sampai saat ini kita sebagai Penasihat Hukum belum bisa melakukan upaya hukum karena belum mendapatkan salinan putusan dari MA. Jika salinan kita terima, kita akan koordinasi dengan klien apakah akan melakukan upaya hukum selanjutnya atau tidak," tukasnya.

Dalam kasus alih fungsi lahan, KPK telah menyeret dua pelakunya yakni Annas Maamun dan mantan orang dekatnya, Gulat yang melakukan pelaku penyuapan. Saat ini Annas Maamun ditahan di Rutan Sukamiskin.

"Namun kondisinya sudah sakit-sakitan karena faktor umur," tandas Eva.

Pilihan:

Merasa Dicemarkan, HT Juga Laporkan Jaksa Agung ke Bareskrim
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5826 seconds (0.1#10.140)