Kasus Gatot, KPK Periksa Tiga Orang Saksi dan Sigit Pramono

Jum'at, 05 Februari 2016 - 12:58 WIB
Kasus Gatot, KPK Periksa...
Kasus Gatot, KPK Periksa Tiga Orang Saksi dan Sigit Pramono
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan Gatot Pujo Nugroho kepada DPRD Sumatera Utara (Sumut).

Kali ini KPK memanggil tiga orang saksi yaitu, Kabag Pembinaan Anggaran Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut Benjamin Gultom, Bendahara Sekretariat DPRD Sumut M Alinafiah dan seorang wiraswasta Hamsa Andi Arba.

"Hari ini KPK memanggil ketiganya dengan status sebagai saksi terkait kasus tindak pidana korupsi, suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 atas tersangka Gatot Pujo Nugroho," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Jakarta, Jumat (5/2/2016).

Selain itu, KPK juga memanggil Sigit Pramono Asri (SPA) dengan status pemanggilan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Setelah diperiksa oleh tim penyidik KPK, Sigit keluar dengan tidak banyak berkomentar. Saat ditanyakan perihal apa saja pemeriksaan yang telah dilakukan di dalam, dia hanya menjawab beberapa pertanyaan saja.

"Iya tadi saya melakukan pemeriksaan. Tadi pemeriksaan kurang lebih 30 menit di dalam," kata Sigit pramono di Gedung KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka pada Selasa 3 Novenber 2015 lalu. Mereka adalah Gatot pujo, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun dan tiga orang Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 yakni Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1108 seconds (0.1#10.140)