Tim Pakem Pusat Akan Keluarkan SKB Pelarangan Gafatar
A
A
A
JAKARTA - Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Pusat menetapkan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sebagai organisasi terlarang. Penetapan itu diputuskan dalam rapat yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Inteligen (Jamintel) Kejagung Adi Toegarisman selaku Wakil Ketua Tim Pakem Pusat.
Sebagai tindak lanjut pelarangan tersebut, Toegarisman mengatakan, pelarangan tersebut akan dituangkan dalam sebuah produk hukum berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) antara jaksa agung, menteri dalam negeri dan menteri agama.
"Tim Pakem Pusat melakukan pelarangan terhadap kegiatan Gafatar. Peringatan akan dituangkan dalam SKB antara jaksa agung, mendagri dan menteri agama," ujar Toegarisman dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Disebutkan Toegarisman, pelarangan terhadap Gafatar akan efektif setelah dituangkan dalam SKB. Ganjaran pidana pun akan diberikan terhadap siapapun yang masih menyelengarakan kegiatan pengikut atau mantan pengikut Gafatar tersebut.
"Sanksi berat yang bersangkutan bisa ditahan selama lima tahun. Jika masih ada penyimpangan, organisasinya bisa dibubarkan," kata Toegarisman.
Lebuh lanjut, Toegarisman menuturkan, Tim Pakem Pusat mendasarkan pelarangan terhadap Gafatar pada Fatwa MUI yang telah menyebutkan Gafatar adalah organisasi sesat dan menyesatkan.
"Fatwa itu dasar permintaan dari kami untuk menilai apakah Gafatar menyimpang atau tidak dari ajaran agama pokoknya, yaitu Islam. Pelarangan berdasarkan SKB. Fatwa MUI sebagai pertimbangan ketika kita ambil keputusan," ucap Toegarisman.
PILIHAN:
TNI AL Halau Kapal Selam Amerika Masuk Perairan Indonesia
Banyu Biru Resmi Mundur dari Keanggotaan BIN
Sebagai tindak lanjut pelarangan tersebut, Toegarisman mengatakan, pelarangan tersebut akan dituangkan dalam sebuah produk hukum berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) antara jaksa agung, menteri dalam negeri dan menteri agama.
"Tim Pakem Pusat melakukan pelarangan terhadap kegiatan Gafatar. Peringatan akan dituangkan dalam SKB antara jaksa agung, mendagri dan menteri agama," ujar Toegarisman dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Disebutkan Toegarisman, pelarangan terhadap Gafatar akan efektif setelah dituangkan dalam SKB. Ganjaran pidana pun akan diberikan terhadap siapapun yang masih menyelengarakan kegiatan pengikut atau mantan pengikut Gafatar tersebut.
"Sanksi berat yang bersangkutan bisa ditahan selama lima tahun. Jika masih ada penyimpangan, organisasinya bisa dibubarkan," kata Toegarisman.
Lebuh lanjut, Toegarisman menuturkan, Tim Pakem Pusat mendasarkan pelarangan terhadap Gafatar pada Fatwa MUI yang telah menyebutkan Gafatar adalah organisasi sesat dan menyesatkan.
"Fatwa itu dasar permintaan dari kami untuk menilai apakah Gafatar menyimpang atau tidak dari ajaran agama pokoknya, yaitu Islam. Pelarangan berdasarkan SKB. Fatwa MUI sebagai pertimbangan ketika kita ambil keputusan," ucap Toegarisman.
PILIHAN:
TNI AL Halau Kapal Selam Amerika Masuk Perairan Indonesia
Banyu Biru Resmi Mundur dari Keanggotaan BIN
(kri)