PAN Tegaskan Tolak Revisi UU KPK

Kamis, 04 Februari 2016 - 13:30 WIB
PAN Tegaskan Tolak Revisi UU KPK
PAN Tegaskan Tolak Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan, partainya menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

PAN memilih sikap mengikuti keinginan KPK. Diketahui, KPK menolak revisi UU lantaran dinilai akan memperlemah keberadaan lembaga antikorupsi itu.

"Kalau mereka menolak, kita menolak juga," ujar Zulkifli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2016).

Menurut Ketua MPR itu, hanya KPK yang memahami mana UU yang harus direvisi dan mana yang memperkuat KPK. Zulkifli menilai, KPK tahu yang terbaik. Pasalnya, KPK yang menjalankan langkah-langkah untuk melakukan pemberantas korupsi.

"Prinsip saya, kalau UU tuh terserah yang make (memakai). Misal sekarang, haluan negara, tergantung yang make, MPR. Kalau semua bilang perlu, MPR-nya bilang enggak, masa dipaksa. Jadi tergantung yang memakai. UU tentang keuangan, tanya BI," tandas Zulkifli.

PILIHAN:

Banyu Biru Resmi Mundur dari Keanggotaan BIN

Gatot Sebut Surya Paloh Minta Jatah 4 SKPD Sumut
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.3202 seconds (0.1#10.140)