KPK Diminta Tindaklanjuti Kesaksian Gatot Soal Surya Paloh

Kamis, 04 Februari 2016 - 11:39 WIB
KPK Diminta Tindaklanjuti...
KPK Diminta Tindaklanjuti Kesaksian Gatot Soal Surya Paloh
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindaklanjuti pernyataan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Gatot Pujo Nugroho mengungkapkan Ketua umum Partai Nasdem, Surya Paloh meminta jatah empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumut.

"Kalau itu diungkap di persidangan, maka fakta hukum, ā€ˇsehingga harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum," ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Kamis (4/2/2016).

Gatot Pujo Nugroho kemarin, Rabu, 3 Februari 2016 menjadi saksi di Pengadilan Tipikor dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut.

Baca: Gatot Sebut Surya Paloh Minta Jatah 4 SKPD Sumut.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5011 seconds (0.1#10.140)