Cegah Gratifikasi, KPK dan Kemenkes Teken Pakta Integritas
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut kerja sama dari perwakilan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Asosiasi Perusahaan Farmasi dan Perwakilan Perusahaan farmasi nasional dan internasional untuk mencegah gratifikasi pada profesi kedokteran.
"Pemahaman lebih dalam, proses diskusi panjang. Hari ini klimaks kedepannya baik Kemenkes maupun aparat jadi lebih baik dan lebih bersih," kata Inspektorat Jenderal Kemenkes, Purwadi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Purwadi menjelaskan proses perjanjian antara dokter dengan pihak perusahaan farmasi, kini tak ada lagi gratifikasi yang akhirnya merugikan konsumen.
Pasalnya menurut dia, selama ini telah berlangsung jarak antarperusahaan farmasi yang menginginkan mendapatkan proyek di rumah sakit milik pemerintah maupun swasta.
"Selama ini telah terjadi adanya jarak antara perusahaan farmasi untuk mendapatkan keuntungan di rumah sakit swasta atau negeri. Yang akhirnya menimbulkan harga obat menjadi mahal dan merugikan masyarakat," tutur Purwadi.
Di lain sisi perwakilan dari perusahaan farmasi Daradjatun Sanusi mengatakan, mengapresiasi adanya pakta integritas antarbeberapa lembaga dan menggandeng pihak KPK dalam upaya pencegahan gratifikasi pada profesi kedokteran untuk masalah obat.
"Kami mengapresiasi perjanjian hari ini yang dilakukan di KPK. Menurut kami ini adalah upaya penting yang diharapkan ada tindak lanjut kedepannya," ucap Daradjatun.
"Saya rasa upaya apapun itu mengarah pada titik (pakta integritas). Kami berharap industri kami kedepannya bisa menjadi perusahaan andalan," imbuhnya.
Pilihan:
Ini Jawaban Menteri Susi Respons Somasi Yusril
"Pemahaman lebih dalam, proses diskusi panjang. Hari ini klimaks kedepannya baik Kemenkes maupun aparat jadi lebih baik dan lebih bersih," kata Inspektorat Jenderal Kemenkes, Purwadi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Purwadi menjelaskan proses perjanjian antara dokter dengan pihak perusahaan farmasi, kini tak ada lagi gratifikasi yang akhirnya merugikan konsumen.
Pasalnya menurut dia, selama ini telah berlangsung jarak antarperusahaan farmasi yang menginginkan mendapatkan proyek di rumah sakit milik pemerintah maupun swasta.
"Selama ini telah terjadi adanya jarak antara perusahaan farmasi untuk mendapatkan keuntungan di rumah sakit swasta atau negeri. Yang akhirnya menimbulkan harga obat menjadi mahal dan merugikan masyarakat," tutur Purwadi.
Di lain sisi perwakilan dari perusahaan farmasi Daradjatun Sanusi mengatakan, mengapresiasi adanya pakta integritas antarbeberapa lembaga dan menggandeng pihak KPK dalam upaya pencegahan gratifikasi pada profesi kedokteran untuk masalah obat.
"Kami mengapresiasi perjanjian hari ini yang dilakukan di KPK. Menurut kami ini adalah upaya penting yang diharapkan ada tindak lanjut kedepannya," ucap Daradjatun.
"Saya rasa upaya apapun itu mengarah pada titik (pakta integritas). Kami berharap industri kami kedepannya bisa menjadi perusahaan andalan," imbuhnya.
Pilihan:
Ini Jawaban Menteri Susi Respons Somasi Yusril
(maf)