Cegah Gratifikasi, KPK dan Kemenkes Teken Pakta Integritas

Selasa, 02 Februari 2016 - 19:54 WIB
Cegah Gratifikasi, KPK...
Cegah Gratifikasi, KPK dan Kemenkes Teken Pakta Integritas
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut kerja sama dari perwakilan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Asosiasi Perusahaan Farmasi dan Perwakilan Perusahaan farmasi nasional dan internasional untuk mencegah gratifikasi pada profesi kedokteran.

"Pemahaman lebih dalam, proses diskusi panjang. Hari ini klimaks kedepannya baik Kemenkes maupun aparat jadi lebih baik dan lebih bersih," kata Inspektorat Jenderal Kemenkes, Purwadi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Purwadi menjelaskan proses perjanjian antara dokter dengan pihak perusahaan farmasi, kini tak ada lagi gratifikasi yang akhirnya merugikan konsumen.

Pasalnya menurut dia, selama ini telah berlangsung jarak antarperusahaan farmasi yang menginginkan mendapatkan proyek di rumah sakit milik pemerintah maupun swasta.

"Selama ini telah terjadi adanya jarak antara perusahaan farmasi untuk mendapatkan keuntungan di rumah sakit swasta atau negeri. Yang akhirnya menimbulkan harga obat menjadi mahal dan merugikan masyarakat," tutur Purwadi.

Di lain sisi perwakilan dari perusahaan farmasi Daradjatun Sanusi mengatakan, mengapresiasi adanya pakta integritas antarbeberapa lembaga dan menggandeng pihak KPK dalam upaya pencegahan gratifikasi pada profesi kedokteran untuk masalah obat.

"Kami mengapresiasi perjanjian hari ini yang dilakukan di KPK. Menurut kami ini adalah upaya penting yang diharapkan ada tindak lanjut kedepannya," ucap Daradjatun.

"Saya rasa upaya apapun itu mengarah pada titik (pakta integritas). Kami berharap industri kami kedepannya bisa menjadi perusahaan andalan," imbuhnya.

Pilihan:

Ini Jawaban Menteri Susi Respons Somasi Yusril
(maf)
Berita Terkait
Wamenkumham Klarifikasi...
Wamenkumham Klarifikasi Dugaan Gratifikasi ke KPK
Gratifikasi, Suatu Kejahatankah?
Gratifikasi, Suatu Kejahatankah?
KPK Terima 7.709 Laporan...
KPK Terima 7.709 Laporan Gratifikasi, Nilainya Rp171 miliar
KPK Periksa Wamenkumham...
KPK Periksa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Terkait Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar
Wajib Diketahui! Begini...
Wajib Diketahui! Begini Hukum Gratifikasi Menurut Pandangan Islam
Diduga Terima Gratifikasi...
Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar, Mantan Sekjen MPR Ditahan KPK
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved