Pengacara Novel Baswedan Minta Bantuan KPK
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Novel Baswedan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim kuasa hukum Novel Baswedan mengatakan, pihak KPK berjanji akan membantu kliennya dalam menjalani proses hukum di pengadilan.
Leliyana Santosa selaku tim kuasa hukum Novel Baswedan mengatakan, KPK akan membantu, baik secara formal maupun nonformal. Namun, teknis seperti apa bentuk bantuannya, dia belum mengetahui pasti.
"Tapi yang pasti kita akan berusaha KPK juga akan berusaha selaras mungkin," ujar Leliyana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Pada kesempatan itu dia juga akan memastikan ke pihak kejaksaan mengenai pelimpahan berkas hukum kliennya ke pengadilan. Dia juga berharap, pihak kejaksaan tidak melanjutkan kasus kliennya itu ke pengadilan.
"Ya, karena sejak awal kami melihat bahwa kejaksaan tidak memperhatikan temuan Ombudsman mulai dari laporan rekayasa prosedurnya ada kejanggalan begitu banyak pelanggaran," ucapnya.
Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dalam kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet ketika dirinya masih menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu.
Bareskrim Mabes Polri setelah menyatakan berkas kasusnya lengkap kemudian melmpahkan ke kejaksaan untuk dilanjutkan ke pengadilan.
Baca: KPK Minta Novel Baswedan Tak Ditahan.
Leliyana Santosa selaku tim kuasa hukum Novel Baswedan mengatakan, KPK akan membantu, baik secara formal maupun nonformal. Namun, teknis seperti apa bentuk bantuannya, dia belum mengetahui pasti.
"Tapi yang pasti kita akan berusaha KPK juga akan berusaha selaras mungkin," ujar Leliyana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Pada kesempatan itu dia juga akan memastikan ke pihak kejaksaan mengenai pelimpahan berkas hukum kliennya ke pengadilan. Dia juga berharap, pihak kejaksaan tidak melanjutkan kasus kliennya itu ke pengadilan.
"Ya, karena sejak awal kami melihat bahwa kejaksaan tidak memperhatikan temuan Ombudsman mulai dari laporan rekayasa prosedurnya ada kejanggalan begitu banyak pelanggaran," ucapnya.
Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dalam kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet ketika dirinya masih menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu.
Bareskrim Mabes Polri setelah menyatakan berkas kasusnya lengkap kemudian melmpahkan ke kejaksaan untuk dilanjutkan ke pengadilan.
Baca: KPK Minta Novel Baswedan Tak Ditahan.
(kur)