Penjabaran Empat Poin Usulan Revisi UU KPK

Senin, 01 Februari 2016 - 17:19 WIB
Penjabaran Empat Poin...
Penjabaran Empat Poin Usulan Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) mendorong revisi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya F-PDIP yang mendorong revisi UU KPK, 40 anggota DPR dari enam Fraksi lainnya juga mengusulkan revisi UU KPK.

Hal tersebut diungkapkan anggota F-PDIP Risa Mariska dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR. Namun demikian, Risa enggan merinci fraksi mana saja yang mendorong usulan revisi UU KPK tersebut.

"Pengusul ada 40 orang dari enam fraksi," ujar Risa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/2/2016).

Berikut empat poin tersebut yakni:

1. Penyadapan, yang diatur dalam Pasal 12A sampai dengan Pasal 12F. Dalam pasal-pasal tersebut disebutkan mengenai izin penyadapan dan mekanisme untuk melakukan penyadapan.

2. Dewan Pengawas, yang diatur dalam Pasal 37A sampai dengan 37F. Dalam ketentuan tersebut, diatur mengenai pembentukan Dewan Pengawas, tugas pokok dan fungsi, syarat syarat untuk menjadi anggota Dewan Pengawas serta pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas.

3. Penyelidik dan Penyidik, yang diatur dalam Pasal 43, Pasal 43A, Pasal 43B, Pasal 45, Pasal 45A dan Pasal 45B. Penyelidik pada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 43, Pasal 43A, dan 43B merupakan penyelidik dari Polri yang diperbantukan pada KPK dengan masa tugas minimal dua tahun.

Selain itu, juga diatur persyaratan bagi penyelidik KPK. Adapun mengenai penyidik diatur dalam Pasal 45, Pasal 45A, dan Pasal 45B. Penyidik pada KPK merupakan penyidik yang diperbantukan dari Polri, Kejaksaan RI, dan penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang diberi wewenang khusus oleh UU dengan masa tugas minimal dua tahun. Selain itu, juga diatur persyaratan bagi penyidik KPK.

4. Penyelidikan dan Penyidikan tetap didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Terkait dengan penyidikan dan penuntutan, KPK diberi wewenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dalam perkara tindak pidana korupsi.
(maf)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved