Penjabaran Empat Poin Usulan Revisi UU KPK
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) mendorong revisi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya F-PDIP yang mendorong revisi UU KPK, 40 anggota DPR dari enam Fraksi lainnya juga mengusulkan revisi UU KPK.
Hal tersebut diungkapkan anggota F-PDIP Risa Mariska dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR. Namun demikian, Risa enggan merinci fraksi mana saja yang mendorong usulan revisi UU KPK tersebut.
"Pengusul ada 40 orang dari enam fraksi," ujar Risa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Berikut empat poin tersebut yakni:
1. Penyadapan, yang diatur dalam Pasal 12A sampai dengan Pasal 12F. Dalam pasal-pasal tersebut disebutkan mengenai izin penyadapan dan mekanisme untuk melakukan penyadapan.
2. Dewan Pengawas, yang diatur dalam Pasal 37A sampai dengan 37F. Dalam ketentuan tersebut, diatur mengenai pembentukan Dewan Pengawas, tugas pokok dan fungsi, syarat syarat untuk menjadi anggota Dewan Pengawas serta pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas.
3. Penyelidik dan Penyidik, yang diatur dalam Pasal 43, Pasal 43A, Pasal 43B, Pasal 45, Pasal 45A dan Pasal 45B. Penyelidik pada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 43, Pasal 43A, dan 43B merupakan penyelidik dari Polri yang diperbantukan pada KPK dengan masa tugas minimal dua tahun.
Selain itu, juga diatur persyaratan bagi penyelidik KPK. Adapun mengenai penyidik diatur dalam Pasal 45, Pasal 45A, dan Pasal 45B. Penyidik pada KPK merupakan penyidik yang diperbantukan dari Polri, Kejaksaan RI, dan penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang diberi wewenang khusus oleh UU dengan masa tugas minimal dua tahun. Selain itu, juga diatur persyaratan bagi penyidik KPK.
4. Penyelidikan dan Penyidikan tetap didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Terkait dengan penyidikan dan penuntutan, KPK diberi wewenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dalam perkara tindak pidana korupsi.
Tak hanya F-PDIP yang mendorong revisi UU KPK, 40 anggota DPR dari enam Fraksi lainnya juga mengusulkan revisi UU KPK.
Hal tersebut diungkapkan anggota F-PDIP Risa Mariska dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR. Namun demikian, Risa enggan merinci fraksi mana saja yang mendorong usulan revisi UU KPK tersebut.
"Pengusul ada 40 orang dari enam fraksi," ujar Risa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Berikut empat poin tersebut yakni:
1. Penyadapan, yang diatur dalam Pasal 12A sampai dengan Pasal 12F. Dalam pasal-pasal tersebut disebutkan mengenai izin penyadapan dan mekanisme untuk melakukan penyadapan.
2. Dewan Pengawas, yang diatur dalam Pasal 37A sampai dengan 37F. Dalam ketentuan tersebut, diatur mengenai pembentukan Dewan Pengawas, tugas pokok dan fungsi, syarat syarat untuk menjadi anggota Dewan Pengawas serta pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas.
3. Penyelidik dan Penyidik, yang diatur dalam Pasal 43, Pasal 43A, Pasal 43B, Pasal 45, Pasal 45A dan Pasal 45B. Penyelidik pada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 43, Pasal 43A, dan 43B merupakan penyelidik dari Polri yang diperbantukan pada KPK dengan masa tugas minimal dua tahun.
Selain itu, juga diatur persyaratan bagi penyelidik KPK. Adapun mengenai penyidik diatur dalam Pasal 45, Pasal 45A, dan Pasal 45B. Penyidik pada KPK merupakan penyidik yang diperbantukan dari Polri, Kejaksaan RI, dan penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang diberi wewenang khusus oleh UU dengan masa tugas minimal dua tahun. Selain itu, juga diatur persyaratan bagi penyidik KPK.
4. Penyelidikan dan Penyidikan tetap didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Terkait dengan penyidikan dan penuntutan, KPK diberi wewenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dalam perkara tindak pidana korupsi.
(maf)