Usut Kasus Damayanti, KPK Panggil Politikus Golkar

Senin, 01 Februari 2016 - 15:46 WIB
Usut Kasus Damayanti,...
Usut Kasus Damayanti, KPK Panggil Politikus Golkar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto terkait kasus proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan tersangka yaitu Damayanti Wisnu Putranti (DWP).

"Anggota DPR RI pada Komisi V, Budi Supriyanto kembali dipanggil untuk tersangka AKH (Abdul Khoir) dalam kasus dugaan pemberian hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat Tahun 2016," ujar Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (1/2/2016).

Diketahui sebelumnya, Damayanti resmi dijadikan sebagai tersangka oleh pihak dari penyidik KPK setelah berhasil diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Senayan, Jakarta, pada Rabu 13 Januari 2016, malam.

(Baca: Usai Ditangkap, KPK Tetapkan Anggota DPR dari PDIP Tersangka)

Damayanti diduga telah menerima suap dari Abdul Khoir senilai SGD99.000. Damayanti juga ditangkap dalam OTT oleh KPK berserta stafnya yaitu Dessy A Edwin (DAE) dan Julia Prasetyani (JUL).

Atas perbuatannya dikenakan Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9336 seconds (0.1#10.140)