Mundurnya Andhi Nirwanto Dinilai karena Faktor Psikologis

Sabtu, 30 Januari 2016 - 07:08 WIB
Mundurnya Andhi Nirwanto Dinilai karena Faktor Psikologis
Mundurnya Andhi Nirwanto Dinilai karena Faktor Psikologis
A A A
JAKARTA - Andhi Nirwanto mundur dari jabatannya sebagai Wakil Jaksa Agung. Hal itu lantaran jabatannya sebagai jaksa struktural akan habis pada tanggal 31 Januari 2016 nanti.

Meski jabatan Andhi sebagai jaksa fungsional masih tersisa sekitar dua tahun lagi, namun mantan Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung itu tetap memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, langkah yang dilakukan Andhi sebelumnya juga dilakukan oleh banyak pejabat Eselon 1 di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Yakni begitu harus berhenti dari jabatan struktural pada umur 60 tahun, maka sekaligus mengajukan pensiun dini dari posisi fungsionalnya sebagai PNS di kejaksaan," ujar Arsul kepada Sindonews, Jumat 29 Januari 2016.

Pasalnya, kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, apabila menjadi jaksa fungsional, fasilitas yang didapat oleh Andhi nantinya tidak akan seperti ketika menjadi Wakil Jaksa Agung.

"Yakni tadinya yang bersangkutan sebagai pejabat Eselon 1 dengan segala fasilitas dan sarana kerja yang bagus, tiba-tiba jadi fungsional kehilangan hampir semua fasilitas dan sarana tersebut. Maka secara psikologis menjadi beban tentu bagi yang bersangkutan," jelas Arsul.

Contoh-contoh seperti ini, menurutnya lantaran ketentuan yang mengatur tentang usia berhenti dari struktural Kejagung dibedakan dengan usia pensiun fungsional sebagai pegawai kejaksaan dalam UU Kejaksaan yang berlaku saat ini.

Maka itu, Arsul menyarankan agar dalam revisi UU Kejaksaan terkait masa jabatan jaksa hingga umur 60 tahun sebagai jaksa struktural dan 62 tahun sebagai jaksa fungsional tidak perlu dibedakan.

Artinya, disamakan saja masa pensiunnya sehingga tidak mengganggu psikologis para pejabat Eselon 1 yang sebelumnya mendapatkan fasilitas bagus menjadi biasa-biasa saja.

"Karena itu dalam revisi UU Kejaksaan nanti lebih baik usia pensiun disamakan dengan keharusan berhenti sebagai pejabat struktural," tandas Arsul.

PILIHAN:

Yusril Sebut Menkumham seperti Sinterklas

Mundur, Andhi Nirwanto Tak Akur dengan Jaksa Agung?
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4175 seconds (0.1#10.140)