Mundurnya Andhi Nirwanto Dinilai karena Faktor Psikologis

Sabtu, 30 Januari 2016 - 07:08 WIB
Mundurnya Andhi Nirwanto...
Mundurnya Andhi Nirwanto Dinilai karena Faktor Psikologis
A A A
JAKARTA - Andhi Nirwanto mundur dari jabatannya sebagai Wakil Jaksa Agung. Hal itu lantaran jabatannya sebagai jaksa struktural akan habis pada tanggal 31 Januari 2016 nanti.

Meski jabatan Andhi sebagai jaksa fungsional masih tersisa sekitar dua tahun lagi, namun mantan Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung itu tetap memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, langkah yang dilakukan Andhi sebelumnya juga dilakukan oleh banyak pejabat Eselon 1 di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Yakni begitu harus berhenti dari jabatan struktural pada umur 60 tahun, maka sekaligus mengajukan pensiun dini dari posisi fungsionalnya sebagai PNS di kejaksaan," ujar Arsul kepada Sindonews, Jumat 29 Januari 2016.

Pasalnya, kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, apabila menjadi jaksa fungsional, fasilitas yang didapat oleh Andhi nantinya tidak akan seperti ketika menjadi Wakil Jaksa Agung.

"Yakni tadinya yang bersangkutan sebagai pejabat Eselon 1 dengan segala fasilitas dan sarana kerja yang bagus, tiba-tiba jadi fungsional kehilangan hampir semua fasilitas dan sarana tersebut. Maka secara psikologis menjadi beban tentu bagi yang bersangkutan," jelas Arsul.

Contoh-contoh seperti ini, menurutnya lantaran ketentuan yang mengatur tentang usia berhenti dari struktural Kejagung dibedakan dengan usia pensiun fungsional sebagai pegawai kejaksaan dalam UU Kejaksaan yang berlaku saat ini.

Maka itu, Arsul menyarankan agar dalam revisi UU Kejaksaan terkait masa jabatan jaksa hingga umur 60 tahun sebagai jaksa struktural dan 62 tahun sebagai jaksa fungsional tidak perlu dibedakan.

Artinya, disamakan saja masa pensiunnya sehingga tidak mengganggu psikologis para pejabat Eselon 1 yang sebelumnya mendapatkan fasilitas bagus menjadi biasa-biasa saja.

"Karena itu dalam revisi UU Kejaksaan nanti lebih baik usia pensiun disamakan dengan keharusan berhenti sebagai pejabat struktural," tandas Arsul.

PILIHAN:

Yusril Sebut Menkumham seperti Sinterklas

Mundur, Andhi Nirwanto Tak Akur dengan Jaksa Agung?
(kri)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Berita Terkini
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Presiden Jerman Steinmeier...
Presiden Jerman Steinmeier Tiba di Indonesia, Berikut Agenda Lengkapnya
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
Prabowo dan Steinmeier...
Prabowo dan Steinmeier Bertemu di Istana Pagi Ini, Perkuat Bilateral IndonesiaJerman
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved