Desakan KPK Ambil Alih Kasus Bansos Sumut Menguat

Jum'at, 29 Januari 2016 - 15:14 WIB
Desakan KPK Ambil Alih Kasus Bansos Sumut Menguat
Desakan KPK Ambil Alih Kasus Bansos Sumut Menguat
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bergerak cepat mengambil alih kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Sumatera Utara yang saat ini ditangani kejaksaan Agung.

"KPK harus mengambil alih kasus bantuan sosial Sumatera Utara," ujar Guntur Setiawan dari Aliansi Masyarakat dan Pemuda Antikorupsi (Ampak) saat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (29/1/2016).

Seperti diketahui, KPK telah membongkar adanya upaya pengamanan dalam penanganan kasus dugaan korupsi bansos Sumut. KPK telah menjerat mantan Sekretraris Jenderal DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Partrice Rio Capella.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Rio Capella menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara terhadap Rio Capella.

Desakan agar KPK ambil alih kasus dugaan korupsi dana bansos Sumut juga disuarakan dalam beberapa aksi demonstrasi sebelumnya. (Baca juga: Massa Sebut KPK Lamban Kembangkan Kasus Bansos Sumut)

Pedemo juga meminta kepada Ketua KPK Agus Rahardjo untuk menuntaskan kasus ini dengan memanggil Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Kami meminta kepada pimpinan baru KPK bapak Agus untuk segera menuntaskan masalah ini dengan memanggil Surya Paloh dan HM Prasetyo," tutur Guntur.


PILIHAN:

PPP Klain Makin Banyak Parpol Pro Pemerintah, Politik Kian Stabil
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9671 seconds (0.1#10.140)