Jumat Besok KPK Periksa RJ Lino
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino alias RJ Lino pada Jumat 29 Januari 2016 besok.
Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada Lino. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana setelah mantan Bos Pelindo II itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, surat sudah dikirimkan ke rumah, untuk diperiksa pada Jumat besok," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2016).
Sebelumnya, RJ Lino dan kuasa hukumnya kalah dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menilai, penetapan tersangka Lino dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane di Pelindo II tahun 2010 oleh KPK dianggap sah.
Lino diduga telah menunjuk langsung perusahaan dari China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd untuk pengadaan tiga unit QCC tersebut. KPK kemudian menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka.
Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pilihan:
MUI Imbau Ormas Islam Tak Anarkistis Terhadap Eks Gafatar
Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada Lino. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana setelah mantan Bos Pelindo II itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, surat sudah dikirimkan ke rumah, untuk diperiksa pada Jumat besok," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2016).
Sebelumnya, RJ Lino dan kuasa hukumnya kalah dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menilai, penetapan tersangka Lino dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane di Pelindo II tahun 2010 oleh KPK dianggap sah.
Lino diduga telah menunjuk langsung perusahaan dari China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd untuk pengadaan tiga unit QCC tersebut. KPK kemudian menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka.
Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pilihan:
MUI Imbau Ormas Islam Tak Anarkistis Terhadap Eks Gafatar
(maf)