Cara Mencegah Jual Beli Organ di Rumah Sakit
A
A
A
JAKARTA - Praktik jual beli organ ginjal kembali terungkap setelah Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku berinisial DD, AG dan HS di Bandung.
Kejahatan yang dilakukan ketiganya membuka mata banyak pihak bahwa ancaman jual beli organ manusia masih terjadi didunia medis.
Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih mengatakan, sebetulnya praktik jual beli organ bisa dicegah apabila rumah sakit menjalankan prosedur medis yang benar.
Salah satunya disiplin menjalankan mekanisme pencatatan rekam medis kepada setiap pasien. Langkah ini selain melindungi pasien, juga bisa mengawasi kinerja petugas kesehatan.
"Pertama semua pasien harus tercatat rekam medisnya, dia sakit apa semua ada. Kemudian untuk mencegah semua tindakan dokter terekam di situ, kalau ternyata dokter, perawat tidak sesuai kan bisa dikomplain," ucap Daeng saat dihubungi kemarin.
Kalaupun harus menemui pasien yang hendak mendonorkan organ tubuhnya, Daeng mengatakan ada mekanisme informed concent (persetujuan) dari orang yang ingin mendonorkan organ tubuhnya.
Menurut Daeng, apabila yang bersangkutan tidak ada unsur keterpaksaan dan dilakukan untuk menolong orang lain maka hal itu bisa dilakukan.
"Dan prosesnya jelas, kalau begitu boleh. Tapi kalau diperdagangkan kemudian bukan kesukarelaan yang bersangkutan tidak boleh, itu kriminal," kata Daeng.
Antisipatif lain yang bisa mencegah terjadinya jual beli organ tubuh, menurut Daeng bisa dilakukan dengan pengawasan dari Badan Pengawas Rumah Sakit.
Diakuinya, implementasi dari turut sertanya pemerintah ini menurut dia akan efektif mencegah terjadinya tindakan merugikan di RS.
"Itu harus dioptimalkan kerjanya supaya hal-hal seperti itu bisa diawasi dan dilakukan pembinaan," tukasnya.
Kejahatan yang dilakukan ketiganya membuka mata banyak pihak bahwa ancaman jual beli organ manusia masih terjadi didunia medis.
Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih mengatakan, sebetulnya praktik jual beli organ bisa dicegah apabila rumah sakit menjalankan prosedur medis yang benar.
Salah satunya disiplin menjalankan mekanisme pencatatan rekam medis kepada setiap pasien. Langkah ini selain melindungi pasien, juga bisa mengawasi kinerja petugas kesehatan.
"Pertama semua pasien harus tercatat rekam medisnya, dia sakit apa semua ada. Kemudian untuk mencegah semua tindakan dokter terekam di situ, kalau ternyata dokter, perawat tidak sesuai kan bisa dikomplain," ucap Daeng saat dihubungi kemarin.
Kalaupun harus menemui pasien yang hendak mendonorkan organ tubuhnya, Daeng mengatakan ada mekanisme informed concent (persetujuan) dari orang yang ingin mendonorkan organ tubuhnya.
Menurut Daeng, apabila yang bersangkutan tidak ada unsur keterpaksaan dan dilakukan untuk menolong orang lain maka hal itu bisa dilakukan.
"Dan prosesnya jelas, kalau begitu boleh. Tapi kalau diperdagangkan kemudian bukan kesukarelaan yang bersangkutan tidak boleh, itu kriminal," kata Daeng.
Antisipatif lain yang bisa mencegah terjadinya jual beli organ tubuh, menurut Daeng bisa dilakukan dengan pengawasan dari Badan Pengawas Rumah Sakit.
Diakuinya, implementasi dari turut sertanya pemerintah ini menurut dia akan efektif mencegah terjadinya tindakan merugikan di RS.
"Itu harus dioptimalkan kerjanya supaya hal-hal seperti itu bisa diawasi dan dilakukan pembinaan," tukasnya.
(maf)