Penyidik KPK Periksa Aseng Terkait Damayanti Wisnu Putranti
A
A
A
JAKARTA - Pemilik PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aseng diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembangunan infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
Pemeriksaan Aseng merupakan pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya Aseng juga diperiksa untuk Anggota Komisi V DPR asal Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan Aseng menjalani pemeriksaan lanjutan. "Iya benar (Aseng) pemeriksaan lanjutan kemarin," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2016).
Aseng sendiri sudah tiba di Gedung KPK dan tengah menjalani pemeriksaan KPK. Dia datang mengenakan kemeja putih. Aseng enggan dimintai komentar terkait pemeriksaannya hari.
Meski menjalani pemeriksaan lanjutan, peran Aseng tak bisa dijelaskan secara detail. Namun Yuyuk memastikan pemeriksaan Aseng untuk melengkapi berkas perkara tersangka. "Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," tukasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Damayanti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir.
Diduga sebagai penerima suap Damayanti, Julia dan Dessy masing-masing dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kuhap. Sedangkan Abdul Khoir sebagai pihak yang memberikan suap disangka Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 33 UU Tipikor.
PILIHAN:
Kunjungi Prajurit TNI di Lebanon, Menhan Minta Jaga Soliditas
KPU Heran Surat Suara di 20 TPS Halmahera Selatan Hilang
Pemeriksaan Aseng merupakan pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya Aseng juga diperiksa untuk Anggota Komisi V DPR asal Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan Aseng menjalani pemeriksaan lanjutan. "Iya benar (Aseng) pemeriksaan lanjutan kemarin," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2016).
Aseng sendiri sudah tiba di Gedung KPK dan tengah menjalani pemeriksaan KPK. Dia datang mengenakan kemeja putih. Aseng enggan dimintai komentar terkait pemeriksaannya hari.
Meski menjalani pemeriksaan lanjutan, peran Aseng tak bisa dijelaskan secara detail. Namun Yuyuk memastikan pemeriksaan Aseng untuk melengkapi berkas perkara tersangka. "Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," tukasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Damayanti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir.
Diduga sebagai penerima suap Damayanti, Julia dan Dessy masing-masing dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kuhap. Sedangkan Abdul Khoir sebagai pihak yang memberikan suap disangka Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 33 UU Tipikor.
PILIHAN:
Kunjungi Prajurit TNI di Lebanon, Menhan Minta Jaga Soliditas
KPU Heran Surat Suara di 20 TPS Halmahera Selatan Hilang
(kri)