KPK Panggil Anak Buah Tersangka Suap Anggota DPRD Banten
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Manajer Keuangan PT Banten Global Development (BGD) Miriam Budiarti.
Miriam diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan APBD Banten tahun 2016 menyangkut rencana pembentukan Bank Pembangunan Daerah atau Bank Banten.
Keterangan Miriam dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Utama PT BGD Ricky Tampinongkol selaku atasannya yang telah berstatus tersangka.
"Dia (Miriam) diperiksa untuk tersangka RT (Ricky Tampinongkol," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2016).
Dalam kasus ini, penyidik juga memeriksa Ricky Tampinongkol. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka.
Selain Ricky, KPK telah menetapkan Wakil Ketua dPRD Banten SM Hartono dan Anggora DPRD Banten Tri Satriya Santosa.
PILIHAN:
RDP Komisi III-KPK Bahas Legislasi dan Pengawasan
Miriam diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan APBD Banten tahun 2016 menyangkut rencana pembentukan Bank Pembangunan Daerah atau Bank Banten.
Keterangan Miriam dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Utama PT BGD Ricky Tampinongkol selaku atasannya yang telah berstatus tersangka.
"Dia (Miriam) diperiksa untuk tersangka RT (Ricky Tampinongkol," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2016).
Dalam kasus ini, penyidik juga memeriksa Ricky Tampinongkol. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka.
Selain Ricky, KPK telah menetapkan Wakil Ketua dPRD Banten SM Hartono dan Anggora DPRD Banten Tri Satriya Santosa.
PILIHAN:
RDP Komisi III-KPK Bahas Legislasi dan Pengawasan
(dam)