Spekulasi Kasus Mirna

Rabu, 27 Januari 2016 - 14:08 WIB
Spekulasi Kasus Mirna
Spekulasi Kasus Mirna
A A A
MASYARAKAT terus dibuat bertanya­-tanya siapa pelaku pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Hingga kemarin polisi yang menyelidiki belum mau membeberkan siapa tersangka kasus yang menggelitik rasa penasaran masyarakat, meski polisi mengaku sudah mengantongi nama dengan bukti yang kuat. Pertemuan dengan pihak jaksa dengan menyerahkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SKPD) polisi yang kemungkinan akan menguak siapa pelaku pembunuhan dan motifnya, ternyata juga belum. Polisi ternyata masih harus melengkapi beberapa keterangan saksi ahli untuk memperkuat proses penyelidikan.

Kasus kematian Mirna di sebuah kafe di Mal Grand Indonesia (GI) Jakarta menyita perhatian publik bukan siapanya, baik korban atau dugaan pelaku. Kasus ini menarik karena seusai meminum kopi, Mirna meninggal dunia. Semakin menarik untuk diikuti dan juga mungkin menggelitik penasaran semua pihak, bahwa kemarian Mirna karena diracun. Tambah menarik lagi, jenis racun yang ada di kopi Vietnam yang diminum Mirna adalah jenis sianida. Konon, racun jenis sianida ini yang juga membunuh tokoh dunia asal Jerman Adolf Hitler.

Karena telah mengusik rasa penasaran masyarakat, maka polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya tengah menjadi perhatian. Belum ada nama tersangka membuat opini masyarakat menjadi sedikit liar dan memunculkan beberapa spekulasi sehingga kasus kematian Mirna ini menjadi menarik. Karena menjadi perhatian masyarakat inilah beban semakin berat diemban kepolisian untuk mengungkap kasus ini. Dan sayangnya, polisi belum mau (atau mungkin belum bisa?) mengungkapkan siapa tersangka dalam kasus pembunuhan ini.

Jika dilihat, polisi tampaknya sangat hati­-hati dalam mengumpulkan bukti­-bukti untuk menjerat tersangka. Keterangan saksi, hasil laboratorium, keterangan ahli, ataupun bukti lain seperti CCTV tampaknya belum ada yang menunjukkan secara gamblang siapa yang bisa disangka. Asumsi ini cukup beralasan karena polisi selalu mengatakan telah mengumpulkan empat alat bukti untuk menjerat tersangka. Artinya, polisi ingin memberikan kekuatan penuh dalam melakukan pembuktian, karena menurut undang-undang untuk menjerat tersangka cukup dengan dua alat bukti. Jika memang beberapa petunjuk belum bisa memberikan yang gamblang, artinya pembunuhan ini dilakukan sangat rapi sehingga membuat polisi harus mengumpulkan lebih dari dua alat bukti untuk menguatkan sangkaan.

Atau mungkin, agar pamor polisi tidak turun, karena kasus ini menyedot perhatian masyarakat, mereka mengumbar argumen telah mampu menguak misteri kasus ini, padahal belum mampu. Nama kepolisian memang dipertaruhkan dalam menguak kasus ini. Jika gagal tentu profesional kepolisian akan menjadi taruhan. Nah, demi menjadi nama polisi tetap baik, polisi terus menyuarakan bahwa pihaknya sudah mampu menguak kasus ini.

Hal lain yang menjadi spekulasi adalah adanya hambatan nonteknis dari polisi untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Nonteknis yang dimaksud di sini adalah hal­-hal lain selain yang semestinya dilakukan dalam penyelidikan. Artinya, polisi sebenarnya sudah gamblang menemukan bukti melakukan pengumpulan barang bukti, mencari keterangan saksi, melakukan olah TKP, mencari keterangan ahli dll. Namun karena ada hal nonteknis lain seperti intervensi kepentingan dalam proses penyelidikan ini yang membuat polisi harus hati­hati dan menunggu tawar menawar kepentingan.

Terlepas dari asumsi nonteknis ataupun teknis, kasus ini telah menyedot perhatian masyarakat. Dan, polisi dituntut lebih keras lagi untuk bisa menyingkap kasus pembunuhan Mirna ini. Nama besar kepolisian Indonesia menjadi taruhan dalam kasus ini. Kita berharap pernyataan kepolisian di semua media dalam mengungkap kasus ini adalah jujur apa adanya dan tidak ada yang ditutupi. Bukan semata demi memuaskan rasa penasaran masyarakat, polisi memberikan keterangan yang jauh dari fakta. Ya, memang polisi akan lebih baik menyebarkan informasi sesuai fakta kepada masyarakat jika memang ada kendala teknis maupun nonteknis. Toh, polisi adalah pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8584 seconds (0.1#10.140)