Pembentukan Timwas Intelijen Sudah Sesuai UU dan Tatib DPR

Rabu, 27 Januari 2016 - 11:11 WIB
Pembentukan Timwas Intelijen...
Pembentukan Timwas Intelijen Sudah Sesuai UU dan Tatib DPR
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, yang melandasi pembentukan Tim Pengawas (Timwas) Intelijen adalah Undang-undang (UU) Intelijen itu sendiri. Bahkan, hal tersebut juga sudah diatur dalam peraturan Tatib DPR.

Dimana kata dia, di dalam UU Intelijen mengatur adanya institusi pengawasan intelijen yaitu badan pengawas yang terdiri dari anggota dewan khususnya yang berasal dari Komisi I di seluruh fraksi ditambah pemimpin Komisi I.

"Ini adalah diketuai oleh Ketua Komisi I. Dan yang mengatur itu mengapa ada dan kenapa dilantik pada sidang paripurna itu dalam tatib, menyatakan karena sifatnya rahasia maka diperlukan pengawas yang khusus intelijen yang terdiri dari anggota-anggota dewan. Sehingga UU sudah jelas," ujar Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2016).

Dia menambahkan, pembentukan Timwas Intelijen bertujuan untuk mengantisipasi intelijen Indonesia agar lebih hebat dan lebih bagus jika ada badan pengawasnya.

"Dimana nantinya intelijen mempunyai kewenangan khusus, namun di dalam kewenangan itu juga ada yang mengawasi yaitu badan intelijen dari DPR," kata Agus.

PILIHAN:
Soal Permohonan Justice Collaborator Damayanti, Ini Kata LPSK


Komisi I Minta Pemerintah Tak Gusur Lanud Halim Perdanakusuma
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0704 seconds (0.1#10.140)