Gugatan RJ Lino Ditolak, Pansus DPR Kian Semangat Usut Pelindo II
Selasa, 26 Januari 2016 - 16:54 WIB
Gugatan RJ Lino Ditolak, Pansus DPR Kian Semangat Usut Pelindo II
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino terkait kasus pengadaan tiga unit alat berat pengangkut kontainer atau quay container crane. (Baca juga: Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan RJ Lino)
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II Daniel Johan menilai putusan PN Jaksel tersebut memberi semangat bagi Pansus Pelindo II untuk menuntaskan kasus yang menjerat RJ Lino itu.
"Pansus semakin yakin untuk menuntaskan kasus PT Pelindo II yang melibatkan RJ Lino. Kita mendapatkan tenaga baru dengan putusan PN Jakarta Selatan," ujar Daniel di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai putusan PN Jaksel semakin membuktikan bahwa hukum tidak tidur. "Pansus merasa bersyukur dengan putusan itu, akan tuntaskan kasus tersebut. Kita apresiasi bahwa proses pengadilan telah menunjukan rasa keadilan masyarakat," kata Daniel.
PILIHAN:
Gugatan Praperadilan Ditolak, RJ Lino Kecewa
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II Daniel Johan menilai putusan PN Jaksel tersebut memberi semangat bagi Pansus Pelindo II untuk menuntaskan kasus yang menjerat RJ Lino itu.
"Pansus semakin yakin untuk menuntaskan kasus PT Pelindo II yang melibatkan RJ Lino. Kita mendapatkan tenaga baru dengan putusan PN Jakarta Selatan," ujar Daniel di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai putusan PN Jaksel semakin membuktikan bahwa hukum tidak tidur. "Pansus merasa bersyukur dengan putusan itu, akan tuntaskan kasus tersebut. Kita apresiasi bahwa proses pengadilan telah menunjukan rasa keadilan masyarakat," kata Daniel.
PILIHAN:
Gugatan Praperadilan Ditolak, RJ Lino Kecewa
(dam)