Gugatan Praperadilan Ditolak, RJ Lino Kecewa

Selasa, 26 Januari 2016 - 14:05 WIB
Gugatan Praperadilan...
Gugatan Praperadilan Ditolak, RJ Lino Kecewa
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, RJ Lino kecewa keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menolak gugatan praperadilannya atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Maqdir Ismail selaku kuasa hukum RJ Lino menilai, hakim seharusnya jangan mengesampingkan soal jumlah kerugian negara yang menjadi dasar penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menyayangkan keputusan hakim yang padahal sesuai putusan MK bahwa harus ada kerugian negara saat menetapkan tersangka," ujar Maqdir usai menjalani sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/1/2016).

Dia mengatakan, seharusnya hakim membuat pertimbangan soal jumlah kerugian negara. Alasannya, jumlah kerugian negara menjadi inti dari gugatan yang disampaikan. "Itu juga yang tidak ditunjukan oleh KPK. Keputusan MK jelas betul siapa yang menghitungya BPK, tidak ada," tandasnya.

RJ Lino melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel, karena keberatan dengan penetapan tersangka dirinya oleh KPK.

Baca: Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan RJ Lino.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1773 seconds (0.1#10.140)