Praperadilan Ditolak, KPK Segera Panggil RJ Lino
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo tahun anggaran 2010.
Pemeriksaan terhadap RJ Lino dilakukan setelah hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Lino dan tim kuasa hukumnya.
"Ya nanti (RJ Lino) akan dipanggil seperti biasa," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan usai menghadiri sidang putusan di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Terkait putusan hakim, Basaria mengaku putusan tersebutsudah sesuai dengan kewenangan hakim. Maka itu, dia berharap putusan hakim bisa dihormati oleh seluruh pihak.
"Hakim sudah mempertimbangkan keseluruhannya dalam segala aspek untuk memutuskan penolakan itu," tandasnya.
Seperti diketahui, gugatan dilayangkan RJ Lino dan tim kuasa hukumnya untuk melawan penetapan tersangka dari KPK. KPK menduga mantan bos PT Pelindo II imelakukan korupsi pengadaan quay container crane atau alat berat pengangkut kontainer di PT Pelindo II tahun anggaran 2010.
Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memperkaya diri atau koorporasi.
Karena itu, Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Paripurna DPR Masukkan Revisi UU Terorisme ke Prolegnas Prioritas
Hakim Kesampingkan Kerugian Negara yang Dipersoalkan RJ Lino
Pemeriksaan terhadap RJ Lino dilakukan setelah hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Lino dan tim kuasa hukumnya.
"Ya nanti (RJ Lino) akan dipanggil seperti biasa," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan usai menghadiri sidang putusan di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Terkait putusan hakim, Basaria mengaku putusan tersebutsudah sesuai dengan kewenangan hakim. Maka itu, dia berharap putusan hakim bisa dihormati oleh seluruh pihak.
"Hakim sudah mempertimbangkan keseluruhannya dalam segala aspek untuk memutuskan penolakan itu," tandasnya.
Seperti diketahui, gugatan dilayangkan RJ Lino dan tim kuasa hukumnya untuk melawan penetapan tersangka dari KPK. KPK menduga mantan bos PT Pelindo II imelakukan korupsi pengadaan quay container crane atau alat berat pengangkut kontainer di PT Pelindo II tahun anggaran 2010.
Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memperkaya diri atau koorporasi.
Karena itu, Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Paripurna DPR Masukkan Revisi UU Terorisme ke Prolegnas Prioritas
Hakim Kesampingkan Kerugian Negara yang Dipersoalkan RJ Lino
(kri)