Hakim Kesampingkan Kerugian Negara yang Dipersoalkan RJ Lino

Selasa, 26 Januari 2016 - 12:10 WIB
Hakim Kesampingkan Kerugian...
Hakim Kesampingkan Kerugian Negara yang Dipersoalkan RJ Lino
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak keberatan tim kuasa hukum mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino yang mempersoalkan jumlah kerugian negara dalam penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim Tunggal Udjiati menilai, soal jumlah kerugian negara adalah unsur yang dikesampingkan karena hal tersebut masuk dalam pokok perkara.

"Alasan pemohon bahwa penetapan tersangka tidak berdasarkan kerugian negara tidak berkaitan dengan substansi praperadilan dan tidak dapat diterima," ujar Udjiati saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (26/1/2016).

Hal lain yang menjadi pertimbangan hakim menolak praperadilan RJ Lino adalah masalah penyidik KPK. Udjiati berpendapat, dalam Pasal 43 Ayat 1 Undang-undang KPK, lembaga tersebut dianggap memiliki wewenang untuk mengangkat penyelidik dan penyidiknya sendiri.

"Sepanjang penyidik yang melakukan telah diangkat KPK, maka penyidikan yang dilakukan sah dan sesuai peraturan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Seperti diketahui, gugatan dilayangkan RJ Lino dan tim kuasa hukumnya untuk melawan penetapan tersangka dari KPK. KPK menduga mantan bos PT Pelindo II imelakukan korupsi pengadaan quay container crane atau alat berat pengangkut kontainer di PT Pelindo II tahun anggaran 2010.

Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memperkaya diri atau koorporasi.

Karena itu, Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

PILIHAN:
Ini Pertimbangan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan RJ Lino

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan RJ Lino
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7426 seconds (0.1#10.140)