Gugatan Praperadilan RJ Lino Diputus Hari Ini

Selasa, 26 Januari 2016 - 08:46 WIB
Gugatan Praperadilan...
Gugatan Praperadilan RJ Lino Diputus Hari Ini
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino.

Sidang bakal digelar di ruang sidang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016). Sidang putusan akan dibacakan Hakim Tunggal Udjiati.

Gugatan dilayangkan RJ Lino dan tim kuasa hukumnya untuk melawan penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menduga mantan bos PT Pelindo II itu melakukan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) atau alat berat pengangkut kontainer di PT Pelindo II tahun anggaran 2010.

Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memperkaya diri atau koorporasi.

Karena iitu, dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

PILIHAN:

Formappi: Target Prolegnas DPR Terlalu Ambisius

Sore Ini, Yusril Layangkan Surat ke Jokowi Soal Ongen
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6932 seconds (0.1#10.140)