Setara Khawatir dengan Wacana Perluas Kewenangan BIN
A
A
A
JAKARTA - Pascaserangan kelompok teroris di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso meminta penambahan kewenangan BIN untuk melakukan tindakan penangkapan.
Setara Institute selaku lembaga yang sangat konsen pada isu hak asasi manusia (HAM), toleransi dan demokrasi ini berpandangan, jika BIN diberi kewenangan melakukan penangkapan, maka berpotensi melampaui batas kewenangannya.
"Tidak relevan menjawab teror di Jalan MH Thamrin dengan menerbitkan Perppu dengan rencana pemberian kewenangan pada BIN untuk melakukan penangkapan," kata Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani di Jakarta, Senin 25 Januari 2016.
Selain itu Ismail menilai, jika akhirnya BIN diberikan kewenangan tambahan, ia khawatir proses demokrasi yang tengah tumbuh di Indonesia akan mengalami kemunduran. Termasuk mundur dalam hal penegakan hukum berkeadilan.
"Rencana pemberian kewenangan pada BIN untuk melakukan penangkapan berpotensi pelanggaran HAM, dan akan sangat kuat (pelanggarannya) jika pemberantasan terorisme dilakukan membabi buta. Termasuk keluar jalur dari sistem peradilan pidana," paparnya.
Menurut dia, sampai saat ini pihaknya menganggap tindakan penangkapan cukup dilakukan aparat kepolisian. Jika harus ada kewenangan tambahan, maka hal itu perlu ditambahkan kepada kepolisian melalui rancangan undang-undang terorisme, bukan kepada BIN yang berpotensi mengalami tumpah tindih kewenangan.
"Itu kan Polri sudah memiliki kewenangan menegakkan hukum, tentu itu sudah cukup," tandasnya.
Pilihan:
Tiga Tokoh Ini Raih Penghargaan Gus Dur Award
Nama-nama Kader Muda yang Diisukan Jadi Caketum Golkar
Setara Institute selaku lembaga yang sangat konsen pada isu hak asasi manusia (HAM), toleransi dan demokrasi ini berpandangan, jika BIN diberi kewenangan melakukan penangkapan, maka berpotensi melampaui batas kewenangannya.
"Tidak relevan menjawab teror di Jalan MH Thamrin dengan menerbitkan Perppu dengan rencana pemberian kewenangan pada BIN untuk melakukan penangkapan," kata Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani di Jakarta, Senin 25 Januari 2016.
Selain itu Ismail menilai, jika akhirnya BIN diberikan kewenangan tambahan, ia khawatir proses demokrasi yang tengah tumbuh di Indonesia akan mengalami kemunduran. Termasuk mundur dalam hal penegakan hukum berkeadilan.
"Rencana pemberian kewenangan pada BIN untuk melakukan penangkapan berpotensi pelanggaran HAM, dan akan sangat kuat (pelanggarannya) jika pemberantasan terorisme dilakukan membabi buta. Termasuk keluar jalur dari sistem peradilan pidana," paparnya.
Menurut dia, sampai saat ini pihaknya menganggap tindakan penangkapan cukup dilakukan aparat kepolisian. Jika harus ada kewenangan tambahan, maka hal itu perlu ditambahkan kepada kepolisian melalui rancangan undang-undang terorisme, bukan kepada BIN yang berpotensi mengalami tumpah tindih kewenangan.
"Itu kan Polri sudah memiliki kewenangan menegakkan hukum, tentu itu sudah cukup," tandasnya.
Pilihan:
Tiga Tokoh Ini Raih Penghargaan Gus Dur Award
Nama-nama Kader Muda yang Diisukan Jadi Caketum Golkar
(maf)