Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Menteri ESDM

Minggu, 24 Januari 2016 - 16:36 WIB
Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Menteri ESDM
Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Menteri ESDM
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dianggap melanggar undang-undang. Undang-undang yang dilanggar menyangkut perpanjangan izin kontrak ekspor konsentrat PT Freeport pada 25 Januari mendatang.

Dosen hukum tata negara, Bachtiar Baetal menjelaskan, norma pengaturan yang memberikan kewenangan kepada Menteri ESDM untuk memperpanjang izin ekspor mineral dalam Pasal 12 Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.11 Tahun 2014, secara yuridis bertentangan dengan norma Peratuaran Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2014.

"Mineral hasil tambang yang dapat diekspor hanyalah mineral hasil tambang yang telah dimurnikan," ujar Bachtiar kepada wartawan, Minggu (24/1/2016).

Dia menambahkan, dalam Permen ESDM Nomor 11 tahun 2014, membolehkan kepada setiap pemegang kontrak karya dan IUP untuk mengeksport mineral hasil pengolahan (konsentrat), pemurnian, dan bahkan sebagian pemurnian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3).

"Bagaimana mungkin norma PP yang mendelegasikan pembentukannya lebih lanjut dalam Permen tapi justru berantinomi normanya,” jelasnya.

Baca: Sudirman Said Santai Tanggapi Laporan Setya Novanto ke Bareskrim.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3536 seconds (0.1#10.140)