Margarito: Pasal 158 Jangan Jadi Pembenaran Putusan MK
Jum'at, 22 Januari 2016 - 18:27 WIB
Margarito: Pasal 158 Jangan Jadi Pembenaran Putusan MK
A
A
A
JAKARTA - Gelisah terkait Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang membatasi selisih suara untuk diperkarakan di Mahkamah Konstitusi (MK) menuai kritik.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, tak setuju dengan pasal itu. Menurutnya, pasal tersebut rentan dijadikan tameng hukum bagi para calon untuk melakukan kecurangan sehingga tidak bisa disengketakan di MK.
“Pasal 158 itu pasal eksis ya. Walaupun saya sendiri tidak setuju secara substansial dan secara konstitusional. Karena pasal itu sama saja dengan benteng bagi para calon, tapi kita tidak bisa hindari bahwa ada praktik yang salah,” ujar Margarito melalui rilis yang diterima Sindonews, Kamis (21/1/2016).
"Tetapi ya itu, begitu selisihnya melebihi 2% untuk penduduk tertentu, 1,5% untuk masyarakat tertentu, 0,5% untuk masyarakat tertentu, tidak bisa diapa-apain," sambungnya.
Kalaupun harus menggunakan pasal itu untuk mengambil keputusan, Margarito mengingatkan kepada MK agar melakukan pemastian fakta bahwa tidak ada kecurangan dalam proses pilkada tersebut.
“Saya sarankan kepada MK untuk memastikan betul fakta yang ada. Kalau fakta itu sudah kuat dan keras, walaupun selisihnya melebih 2% untuk jumlah masyarakat tertentu, MK harus mengakomodasi. Tidak boleh mereka terpaku juga dengan Pasal 158,” terangnya.
“Misalnya, orang (pasangan calon) itu tidak memenuhi syarat, tapi diloloskan juga. Orang itu menang atau kalah tetap tidak bisa ditoleransi. Maka yang sudah menang dengan lebih dari 3% atau berapa puluh persen sekalipun, tidak bisa dijadikan halangan untuk mempersoalkan kemenangannya,” terangnya lagi.
Lebih lanjut, Margarito juga menantang MK agar bersikap tegas dalam memutus perkara dengan cara yang sangat adil. Bagi yang memang bersalah melakukan kecurangan dalam proses pilkada, maka MK harus mengambil tindakan tegas.
Bukan malah melakukan perlindungan, apalagi dengan menggunakan pasal-pasal yang condong bisa berpihak. “Menurut saya, MK harus berani mengambil sikap untuk memastikan bahwa konstitusi kita itu tidak dilukai dengan cara-cara seperti yang sudah ada sekarang ini. Apalagi dengan pasal yang tidak rasional dan tidak konstitusional,” tandasnya.
Terkait dengan putusan dismissal, Margarito juga menilai jika dalam acara MK tidak bisa mengakomodir. Hal ini ditegaskannya lantaran memang dalam sidang dismissal di MK tidak ada.
“Karena acara dismissal itu tidak ada dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi termasuk dalam pilkada itu. Itu hanya kebijakan mereka doang. Sementara dalam sistem hukum kita, dalam acara perdata, sidang dimissal itu kalau putusannya keluar dan dianggap tidak memenuhi keadilan, maka orang bisa mempersoalkan, bisa banding. Nah di MK cara itu tidak tersedia,” pungkasnya.
PILIHAN:
KPK Cekal Anggota DPR Asal Partai Golkar Terkait Kasus Damayanti
Polri Lakukan Pengawasan Khusus terhadap Eks Gafatar
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, tak setuju dengan pasal itu. Menurutnya, pasal tersebut rentan dijadikan tameng hukum bagi para calon untuk melakukan kecurangan sehingga tidak bisa disengketakan di MK.
“Pasal 158 itu pasal eksis ya. Walaupun saya sendiri tidak setuju secara substansial dan secara konstitusional. Karena pasal itu sama saja dengan benteng bagi para calon, tapi kita tidak bisa hindari bahwa ada praktik yang salah,” ujar Margarito melalui rilis yang diterima Sindonews, Kamis (21/1/2016).
"Tetapi ya itu, begitu selisihnya melebihi 2% untuk penduduk tertentu, 1,5% untuk masyarakat tertentu, 0,5% untuk masyarakat tertentu, tidak bisa diapa-apain," sambungnya.
Kalaupun harus menggunakan pasal itu untuk mengambil keputusan, Margarito mengingatkan kepada MK agar melakukan pemastian fakta bahwa tidak ada kecurangan dalam proses pilkada tersebut.
“Saya sarankan kepada MK untuk memastikan betul fakta yang ada. Kalau fakta itu sudah kuat dan keras, walaupun selisihnya melebih 2% untuk jumlah masyarakat tertentu, MK harus mengakomodasi. Tidak boleh mereka terpaku juga dengan Pasal 158,” terangnya.
“Misalnya, orang (pasangan calon) itu tidak memenuhi syarat, tapi diloloskan juga. Orang itu menang atau kalah tetap tidak bisa ditoleransi. Maka yang sudah menang dengan lebih dari 3% atau berapa puluh persen sekalipun, tidak bisa dijadikan halangan untuk mempersoalkan kemenangannya,” terangnya lagi.
Lebih lanjut, Margarito juga menantang MK agar bersikap tegas dalam memutus perkara dengan cara yang sangat adil. Bagi yang memang bersalah melakukan kecurangan dalam proses pilkada, maka MK harus mengambil tindakan tegas.
Bukan malah melakukan perlindungan, apalagi dengan menggunakan pasal-pasal yang condong bisa berpihak. “Menurut saya, MK harus berani mengambil sikap untuk memastikan bahwa konstitusi kita itu tidak dilukai dengan cara-cara seperti yang sudah ada sekarang ini. Apalagi dengan pasal yang tidak rasional dan tidak konstitusional,” tandasnya.
Terkait dengan putusan dismissal, Margarito juga menilai jika dalam acara MK tidak bisa mengakomodir. Hal ini ditegaskannya lantaran memang dalam sidang dismissal di MK tidak ada.
“Karena acara dismissal itu tidak ada dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi termasuk dalam pilkada itu. Itu hanya kebijakan mereka doang. Sementara dalam sistem hukum kita, dalam acara perdata, sidang dimissal itu kalau putusannya keluar dan dianggap tidak memenuhi keadilan, maka orang bisa mempersoalkan, bisa banding. Nah di MK cara itu tidak tersedia,” pungkasnya.
PILIHAN:
KPK Cekal Anggota DPR Asal Partai Golkar Terkait Kasus Damayanti
Polri Lakukan Pengawasan Khusus terhadap Eks Gafatar
(kri)