Usut Kasus Politikus PDIP, KPK Geledah Kantor Cahaya Mas Perkasa
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor dan rumah Direktur Utama Kantor PT Cahaya Mas Perkasa, Frangki Tanaya alias Aseng, di kawasan Jalan WR Supratman, Ambon.
Penggeledahan ini diduga terkait kasus proyek jalan Trans Seram di Maluku yang menyeret Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti (DWP).
"Hari ini KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Direktur PT Cahaya Mas Perkasa di Jalan WR Supratman, Ambon," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/1/2016).
"Penggeledahan dilakukan karena KPK menduga ada jejak-jejak tersangka dan berbagai dokumen yang harus didalami oleh KPK," imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Damayanti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir.
Diduga sebagai penerima suap Damayanti, Julia dan Dessy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kuhap.
Sedangkan Abdul Khoir sebagai pihak yang memberikan suap disangka Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 33 UU Tipikor.
Pilihan:
JK Ungkap Pemicu Konflik Golkar
Setya Novanto Rotasi Total Fraksi Golkar, Ini Respons Bamsoet
Penggeledahan ini diduga terkait kasus proyek jalan Trans Seram di Maluku yang menyeret Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti (DWP).
"Hari ini KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Direktur PT Cahaya Mas Perkasa di Jalan WR Supratman, Ambon," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/1/2016).
"Penggeledahan dilakukan karena KPK menduga ada jejak-jejak tersangka dan berbagai dokumen yang harus didalami oleh KPK," imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Damayanti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir.
Diduga sebagai penerima suap Damayanti, Julia dan Dessy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kuhap.
Sedangkan Abdul Khoir sebagai pihak yang memberikan suap disangka Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 33 UU Tipikor.
Pilihan:
JK Ungkap Pemicu Konflik Golkar
Setya Novanto Rotasi Total Fraksi Golkar, Ini Respons Bamsoet
(maf)