KPK Cekal Anggota DPR Asal Partai Golkar Terkait Kasus Damayanti

Jum'at, 22 Januari 2016 - 17:55 WIB
KPK Cekal Anggota DPR...
KPK Cekal Anggota DPR Asal Partai Golkar Terkait Kasus Damayanti
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Anggota Komisi V DPR asal Fraksi Golkar Budi Suprianto bepergian ke luar negeri. Apa kepentingannya?

Tindakan cekal dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pembangunan infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016 yang menjerat Anggota Komisi V DPR asal Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka.

Selain Budi, penyidik juga mengeluarkan surat cekal terhadap Direktur PT Mas Cahaya Perkasa, Soe Kok Seng. "Keduanya dicekal selama enam bulan terhitung 20 Januari," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat jumpa pers di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (22/1/2016).

Yuyuk menambahkan, alasan penyidik melakukan tindakan pencekalan keduanya, lantaran untuk menghindari agar para bersangkutan tak membawa atau menghilangkan barang bukti. Selain itu, pencekalan dilakukan agar mempermudah proses penyidikan.

"Diduga ada keterkaitan kasus, lebih jelas akan diketahui kalau saksi sudah diperiksa," tukasnya. Yuyuk juga memastikan Budi Suprianto akan dipanggil ulang setelah hari ini berhalangan hadir untuk diperiksa dengan alasan sakit.

ā€ˇPILIHAN:

Polri Lakukan Pengawasan Khusus terhadap Eks Gafatar

JK Belum Pastikan Akan Hadir di Rapimnas Golkar
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1103 seconds (0.1#10.140)