Ada Perluasan Pencegahan & Penindakan dalam Revisi UU Terorisme
A
A
A
JAKARTA - Revisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2016. Perluasan pencegahan dan penindakan terorisme akan menjadi fokus revisi tersebut.
"Ada perluasan lingkup unsur pidana yang bisa dikenakan nanti untuk perluasan pidana terorisme tersebut. Semuanya masih dalam kajian, saat ini dibahas di Polhukam dengan Menkumham," kata Wakapolri Komjen Budi Gunawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (22/1/2016).
Selain itu, revisi juga akan memasukkan pasal baru terkait penindakan hukum terhadap WNI yang terlibat dalam organisasi radikal. Ada juga pertimbangan pidana hukum bagi seseorang yang mengajak orang lain bergabung dalam kelompok radikal melalui media sosial.
"Contoh tentang pencucian otak kemudian juga ajakan-ajakan, ajaran termasuk edaran tentang slogan termasuk yang di media sosial sering kita lihat tentang pembuatan bom, anjuran, semua bisa dikenakan," ucap Budi.
"Perluasan tentang masa penangkapan dan penahanan termasuk bukti intelijen bisa dijadikan acuan, masukan intelijen bisa didalami karena suatu saat bisa jadi pengawasan," imbuhnya.
Pilihan:
JK Ungkap Pemicu Konflik Golkar
Setya Novanto Rotasi Total Fraksi Golkar, Ini Respons Bamsoet
"Ada perluasan lingkup unsur pidana yang bisa dikenakan nanti untuk perluasan pidana terorisme tersebut. Semuanya masih dalam kajian, saat ini dibahas di Polhukam dengan Menkumham," kata Wakapolri Komjen Budi Gunawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (22/1/2016).
Selain itu, revisi juga akan memasukkan pasal baru terkait penindakan hukum terhadap WNI yang terlibat dalam organisasi radikal. Ada juga pertimbangan pidana hukum bagi seseorang yang mengajak orang lain bergabung dalam kelompok radikal melalui media sosial.
"Contoh tentang pencucian otak kemudian juga ajakan-ajakan, ajaran termasuk edaran tentang slogan termasuk yang di media sosial sering kita lihat tentang pembuatan bom, anjuran, semua bisa dikenakan," ucap Budi.
"Perluasan tentang masa penangkapan dan penahanan termasuk bukti intelijen bisa dijadikan acuan, masukan intelijen bisa didalami karena suatu saat bisa jadi pengawasan," imbuhnya.
Pilihan:
JK Ungkap Pemicu Konflik Golkar
Setya Novanto Rotasi Total Fraksi Golkar, Ini Respons Bamsoet
(maf)