KPK Batal Periksa Politikus Golkar Terkait Damayanti
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR asal Fraksi Partai Golkar Budi Suprianto gagal menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi menyampaikan surat batal hadir dengan alasan sakit.
"Stafnya yang datang menyampaikan surat bahwa BS sakit dan tidak bisa hadir," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (22/1/2016).
Sedianya Budi akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
Budi bakal diperiksa untuk Anggota Komisi V asal Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Damayanti Wisnu Putranti yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka DWP," jelas Yuyuk saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Damayanti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir.
Diduga sebagai penerima suap Damayanti, Julia dan Dessy masing-masing dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kuhap. Sedangkan Abdul Khoir sebagai pihak yang memberikan suap disangka Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 33 UU Tipikor.
PILIHAN:
Jokowi Minta Komisi II Segera Pilih 9 Komisioner Ombudsman
MK Terima Permohonan Perdana Paslon Asal Halmahera Selatan
"Stafnya yang datang menyampaikan surat bahwa BS sakit dan tidak bisa hadir," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (22/1/2016).
Sedianya Budi akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
Budi bakal diperiksa untuk Anggota Komisi V asal Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Damayanti Wisnu Putranti yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka DWP," jelas Yuyuk saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Damayanti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir.
Diduga sebagai penerima suap Damayanti, Julia dan Dessy masing-masing dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kuhap. Sedangkan Abdul Khoir sebagai pihak yang memberikan suap disangka Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 33 UU Tipikor.
PILIHAN:
Jokowi Minta Komisi II Segera Pilih 9 Komisioner Ombudsman
MK Terima Permohonan Perdana Paslon Asal Halmahera Selatan
(kri)