Terlibat Jaringan Teroris, Kewarganegaraan dan Paspor Dicabut
A
A
A
JAKARTA - Kewarganegaraan dan paspor Warga Negara Indonesia yang diduga terlibat jaringan teroris atau kelompok radikal di luar negeri seperti ISIS, kemungkinan akan dicabut. Usulan itu muncul di tengah rencana pemerintah merevisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengakui usulan itu akan dimasukkan dalam revisi UU tersebut. Dia mengatakan, draf revisi undang-undang itu masih akan disusun. "(Pencabutan paspor) itu salah satu usul," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Yasonna menambahkan, terorisme merupakan kejahatan kemanusiaan, termasuk kejahatan global. "Kalau dia sudah melakukan itu dan masuk di luar untuk melakukan, walaupun belum, termasuk itu tidak hanya negara, termasuk organisasi atau apakah itu, negara asing, bisa dicabut, tetapi tentu dengan bukti-bukti, tidak boleh asal seruduk aja," tutur Yasonna.
Hal senada dikatakan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Saud Usman Nasution. "Seperti contoh, yang dipulangkan dari Turki itu beberapa di antaranya ada ibu-ibu dan anak-anak. Setelah kembali ke Tanah Air, mereka ingin kembali lagi ke sana, kenapa? Karena suaminya masih di sana," kata Saud Usman.
Karena adanya fakta demikian, perlu perlakuan khusus melalui peraturan. "Kalau dia ingin kembali lagi, dicabut paspornya, dicabut kewarganegaraannya," ucap mantan Kepala Divisi Humas Mabes Polri ini.
Dia menjelaskan, jika kewarganegaraan seseorang dicabut, otomatis paspornya dicabut. Namun, lanjut Saud, jika paspor seseorang dicabut, tidak berarti kewarganegaraannya dicabut.
"Jadi, kalau kewarganegaraan dia dicabut, paspor sudah tidak berlaku. Kalau paspornya dicabut, dia tidak bisa ke luar negeri, di dalam negeri saja."
Salah satu orang yang menjadi target dalam pencabutan kewarganegaraan dan paspor itu adalah Bahrun Naim, yang diduga otak serangan teror di kawasan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Saud menambahkan, pencabutan paspor Bahrun Naim bisa dilakukan walaupun yang bersangkutan belum kembali ke Tanah Air atau masih berada di luar negeri.
"Dia di sana kan sudah dianggap pendatang ilegal, enggak bisa kembali ke Tanah Air. Di sini dicabut kewarganegaraannya, berarti di sana dia ilegal," kata Saud.
Menurut Saud, pencabutan paspor dan kewarganegaraan WNI yang terlibat jaringan teroris dan kelompok radikal di luar negeri akan dimasukkan dalam revisi UU Nomor 15 Tahun 2003.
"Nah ini kita usulkan dalam revisi undang-undang ini," pungkasnya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengakui usulan itu akan dimasukkan dalam revisi UU tersebut. Dia mengatakan, draf revisi undang-undang itu masih akan disusun. "(Pencabutan paspor) itu salah satu usul," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Yasonna menambahkan, terorisme merupakan kejahatan kemanusiaan, termasuk kejahatan global. "Kalau dia sudah melakukan itu dan masuk di luar untuk melakukan, walaupun belum, termasuk itu tidak hanya negara, termasuk organisasi atau apakah itu, negara asing, bisa dicabut, tetapi tentu dengan bukti-bukti, tidak boleh asal seruduk aja," tutur Yasonna.
Hal senada dikatakan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Saud Usman Nasution. "Seperti contoh, yang dipulangkan dari Turki itu beberapa di antaranya ada ibu-ibu dan anak-anak. Setelah kembali ke Tanah Air, mereka ingin kembali lagi ke sana, kenapa? Karena suaminya masih di sana," kata Saud Usman.
Karena adanya fakta demikian, perlu perlakuan khusus melalui peraturan. "Kalau dia ingin kembali lagi, dicabut paspornya, dicabut kewarganegaraannya," ucap mantan Kepala Divisi Humas Mabes Polri ini.
Dia menjelaskan, jika kewarganegaraan seseorang dicabut, otomatis paspornya dicabut. Namun, lanjut Saud, jika paspor seseorang dicabut, tidak berarti kewarganegaraannya dicabut.
"Jadi, kalau kewarganegaraan dia dicabut, paspor sudah tidak berlaku. Kalau paspornya dicabut, dia tidak bisa ke luar negeri, di dalam negeri saja."
Salah satu orang yang menjadi target dalam pencabutan kewarganegaraan dan paspor itu adalah Bahrun Naim, yang diduga otak serangan teror di kawasan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Saud menambahkan, pencabutan paspor Bahrun Naim bisa dilakukan walaupun yang bersangkutan belum kembali ke Tanah Air atau masih berada di luar negeri.
"Dia di sana kan sudah dianggap pendatang ilegal, enggak bisa kembali ke Tanah Air. Di sini dicabut kewarganegaraannya, berarti di sana dia ilegal," kata Saud.
Menurut Saud, pencabutan paspor dan kewarganegaraan WNI yang terlibat jaringan teroris dan kelompok radikal di luar negeri akan dimasukkan dalam revisi UU Nomor 15 Tahun 2003.
"Nah ini kita usulkan dalam revisi undang-undang ini," pungkasnya.
(zik)