Pertimbangan Pemerintah Pilih Revisi UU Antiterorisme
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memiliki pertimbangan matang dalam memilih untuk mengusulkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, ketimbang menerbitkan Perppu atau membuat UU baru.
Opsi revisi UU itu diputuskan pemerintah dalam rapat kabinet terbatas hari ini yang bertujuan untuk penguatan upaya pemberantasan tindak pidana terorisme.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, perdebatan akan terjadi jika pemerintah memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), ketimbang merevisi UU atau membuat UU baru.
Selain itu sambung Yasonna, ihwal kegentingan memaksa Perppu itu akan dipertanyakan sejumlah pihak, termasuk kalangan DPR.
"Kedua, kalau Perppu itu ada DPR tidak setuju nanti langsung batal semua, sudah capek-capek kita buat, ditolak bubar semua. Tapi kalau revisi ada dialog, ada dialektika berpikir," ucap Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Lebih lanjut dia mengatakan, DPR pun sepakat dan berjanji akan mempercepat proses merevisi UU tersebut.
"Sekarang kan komitmen Ketua DPR reses dipotong. Jadi itu membuat ruang waktu kita lebih banyak, tidak perlu lagi studi banding, dua masa sidang paling lambat," ungkapnya.
Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, dalam waktu dekat pemerintah menyiapkan draf revisi UU tersebut untuk segera diserahkan ke DPR.
"Kita harapkan langsung direspons cepat," kata Yasonna.
Dikatakan Yasonna, revisi UU itu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2016. "Kami akan rapat nanti minggu ini atau beberapa hari sebelum minggu depan," tandas Yasonna.
Pilihan:
Kisruh Internal Kosgoro, Agung Laksono Polisikan Aziz Syamsuddin
Opsi revisi UU itu diputuskan pemerintah dalam rapat kabinet terbatas hari ini yang bertujuan untuk penguatan upaya pemberantasan tindak pidana terorisme.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, perdebatan akan terjadi jika pemerintah memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), ketimbang merevisi UU atau membuat UU baru.
Selain itu sambung Yasonna, ihwal kegentingan memaksa Perppu itu akan dipertanyakan sejumlah pihak, termasuk kalangan DPR.
"Kedua, kalau Perppu itu ada DPR tidak setuju nanti langsung batal semua, sudah capek-capek kita buat, ditolak bubar semua. Tapi kalau revisi ada dialog, ada dialektika berpikir," ucap Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Lebih lanjut dia mengatakan, DPR pun sepakat dan berjanji akan mempercepat proses merevisi UU tersebut.
"Sekarang kan komitmen Ketua DPR reses dipotong. Jadi itu membuat ruang waktu kita lebih banyak, tidak perlu lagi studi banding, dua masa sidang paling lambat," ungkapnya.
Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, dalam waktu dekat pemerintah menyiapkan draf revisi UU tersebut untuk segera diserahkan ke DPR.
"Kita harapkan langsung direspons cepat," kata Yasonna.
Dikatakan Yasonna, revisi UU itu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2016. "Kami akan rapat nanti minggu ini atau beberapa hari sebelum minggu depan," tandas Yasonna.
Pilihan:
Kisruh Internal Kosgoro, Agung Laksono Polisikan Aziz Syamsuddin
(maf)