Pemerintah Putuskan untuk Revisi UU Antiterorisme
Kamis, 21 Januari 2016 - 18:50 WIB
Pemerintah Putuskan untuk Revisi UU Antiterorisme
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk mengusulkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Keputusan itu dihasilkan dalam rapat kabinet terbatas tentang program pencegahan terorisme dan deradikalisasi di Kantor Presiden.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, sebenarnya ada tiga alternatif yang bisa digunakan untuk penguatan upaya pemberantasan terorisme, yakni dengan merevisi UU, menerbitkan Perppu serta membuat rancangan UU baru.
"Setelah mendengar pendapat dan masukan, presiden memberikan arahan kepada Menko Polhukam, Menkumham, Kapolri, BIN, BNPT dalam revisi ini yang dilakukan adalah dengan melakukan revisi terhadap undang-undang tersebut," ujar Pramono Anung saat jumpa pers usai rapat di kantor presiden, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Pramono menambahkan, di dalam revisi UU itu tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pendekatan hak asasi manusia (HAM). Kemudian pikiran yang berkembang dalam diskusi di rapat tadi, sebenarnya persoalan deradikalisasi tidak lepas dari berbagai hal yang tumbuh di masyarakat terkait ideologi, kekerasan, ketimpangan, kesenjangan serta pendidikan.
Maka lanjut dia, pemerintah mempertimbangkan sejumlah faktor itu dalam deradikalisasi. "Diharapkan dalam masa sidang (Paripurna DPR) ini atau paling lama masa sidang berikutnya hal ini dapat diselesaikan," tuturnya.
Dia menambahkan, sebenarnya apa yang dilakukan aparat keamanan serta instansi terkait selama ini dalam menangani terorisme sudah berjalan baik.
"Tapi memang karena perkembangan ekstrimisme, radikalisme dunia, menuntut adanya perubahan tersebut," tandasnya.
Pilihan:
Kisruh Internal Kosgoro, Agung Laksono Polisikan Aziz Syamsuddin
Diduga Illegal Fishing, Keamanan Laut RI Buru Empat Kapal China
Keputusan itu dihasilkan dalam rapat kabinet terbatas tentang program pencegahan terorisme dan deradikalisasi di Kantor Presiden.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, sebenarnya ada tiga alternatif yang bisa digunakan untuk penguatan upaya pemberantasan terorisme, yakni dengan merevisi UU, menerbitkan Perppu serta membuat rancangan UU baru.
"Setelah mendengar pendapat dan masukan, presiden memberikan arahan kepada Menko Polhukam, Menkumham, Kapolri, BIN, BNPT dalam revisi ini yang dilakukan adalah dengan melakukan revisi terhadap undang-undang tersebut," ujar Pramono Anung saat jumpa pers usai rapat di kantor presiden, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Pramono menambahkan, di dalam revisi UU itu tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pendekatan hak asasi manusia (HAM). Kemudian pikiran yang berkembang dalam diskusi di rapat tadi, sebenarnya persoalan deradikalisasi tidak lepas dari berbagai hal yang tumbuh di masyarakat terkait ideologi, kekerasan, ketimpangan, kesenjangan serta pendidikan.
Maka lanjut dia, pemerintah mempertimbangkan sejumlah faktor itu dalam deradikalisasi. "Diharapkan dalam masa sidang (Paripurna DPR) ini atau paling lama masa sidang berikutnya hal ini dapat diselesaikan," tuturnya.
Dia menambahkan, sebenarnya apa yang dilakukan aparat keamanan serta instansi terkait selama ini dalam menangani terorisme sudah berjalan baik.
"Tapi memang karena perkembangan ekstrimisme, radikalisme dunia, menuntut adanya perubahan tersebut," tandasnya.
Pilihan:
Kisruh Internal Kosgoro, Agung Laksono Polisikan Aziz Syamsuddin
Diduga Illegal Fishing, Keamanan Laut RI Buru Empat Kapal China
(maf)