Desmond Kritik Niat Pemerintah Revisi UU Terorisme
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J Mahesa mengkritik rencana pemerintah untuk mengusulkan revisi Undang-undang Terorisme.
Dia menilai rencana revisi tersebut bersifat reaktif karena mencuat pascaserangan bom di Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pekan lalu.
"Belum ada urgensinya. UU Terorisme direvisi kecuali kepolisian bisa kualifikasi betul tentang kasus terorisme secara jelas. Beberapa diketahui kawan-kawan masih sangat abstrak," ungkap Desmon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Menurut Desmond, usulan merevisi UU Nomor 15 Tahun 2013 itu harus dikaji ulang. Pasalnya setelah teror bom di Sarinah, kata dia, ada sejumlah pihak yang terkesan panik dan terburu-buru mengusulkan revisi. (Baca juga: Lima Hal Ini Perlu Dipertimbangkan Masuk Revisi UU Terorisme)
Politikus Partai Gerindra ini juga mengingatkan revisi UU Terorisme jangan sampai disalahgunakan oleh oknum untuk menangkap seseorang tanpa proses hukum yang jelas.
"Untuk antisipasi boleh saja wacana. Ini ada bom tiba-tiba usulkan perkuat UU terorisme. Padahal penanganan mengecewakan. Ini juga tiba-tiba Ketua DPR setuju, mungkin dia kaget karena ketua baru," ungkap Desmond.
Bagi Ketua DPP Partai Gerindra ini, memperkuat peran aparat dalam penangkapan terduga teroris berlebihan. Dia mengindikasikan itu dengan adanya kritikan dari sejumlah pihak terhadap cara kerja Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror.
"Screening tidak jelas, penangkapan tidak menghormati tata cara aturan lain, ini yang diprotes MUI. Ini harus diperbaiki Densus agar tidak melukai," ucap Desmond.
PILIHAN:
Ladeni RJ Lino, KPK Ajukan Zainal Arifin Mochtar
Dia menilai rencana revisi tersebut bersifat reaktif karena mencuat pascaserangan bom di Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pekan lalu.
"Belum ada urgensinya. UU Terorisme direvisi kecuali kepolisian bisa kualifikasi betul tentang kasus terorisme secara jelas. Beberapa diketahui kawan-kawan masih sangat abstrak," ungkap Desmon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Menurut Desmond, usulan merevisi UU Nomor 15 Tahun 2013 itu harus dikaji ulang. Pasalnya setelah teror bom di Sarinah, kata dia, ada sejumlah pihak yang terkesan panik dan terburu-buru mengusulkan revisi. (Baca juga: Lima Hal Ini Perlu Dipertimbangkan Masuk Revisi UU Terorisme)
Politikus Partai Gerindra ini juga mengingatkan revisi UU Terorisme jangan sampai disalahgunakan oleh oknum untuk menangkap seseorang tanpa proses hukum yang jelas.
"Untuk antisipasi boleh saja wacana. Ini ada bom tiba-tiba usulkan perkuat UU terorisme. Padahal penanganan mengecewakan. Ini juga tiba-tiba Ketua DPR setuju, mungkin dia kaget karena ketua baru," ungkap Desmond.
Bagi Ketua DPP Partai Gerindra ini, memperkuat peran aparat dalam penangkapan terduga teroris berlebihan. Dia mengindikasikan itu dengan adanya kritikan dari sejumlah pihak terhadap cara kerja Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror.
"Screening tidak jelas, penangkapan tidak menghormati tata cara aturan lain, ini yang diprotes MUI. Ini harus diperbaiki Densus agar tidak melukai," ucap Desmond.
PILIHAN:
Ladeni RJ Lino, KPK Ajukan Zainal Arifin Mochtar
(dam)