MK Bacakan 26 Gugatan PHP, Baru 7 Dinyatakan Ditolak
Kamis, 21 Januari 2016 - 12:18 WIB

MK Bacakan 26 Gugatan PHP, Baru 7 Dinyatakan Ditolak
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015. Perkara yang dibacakan sebanyak 26 perkara, di mana Kabupaten Halmahera Barat diajukan oleh uda pihak.
Sementara, Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kota Tangerang Selatan, masing-masing terdapat dua perkara.
Sidang sebelumnya, Senin, 18 Januari 2016 menolak 35 gugatan perkara PHP. Penolakan dilakukan, karena dianggap melebihi batas waktu gugatan yang diatur dalam undang-undang.
Sidang ditunda dan dilanjutkan siang ini. Hingga sidang ditunda sementara, MK sudah memutuskan tujuh daerah gugatannya ditolak dengan alasan melebihi batas waktu pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang.
Berikut 26 gugatan yang dibacakan MK, hari ini, Kamis (21/1/2016) :
- Kabupaten Ogan Ilir
- Kabupaten Halmahera Barat (dua perkara)
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Barru
- Kabupaten Pangkajene Kepulauan
- Kabupaten Nias Selatan
- Kabupaten Halmahera Utara
- Kabupaten Humbang Hasundutan (dua perkara)
- Kabupaten Nias
- Kabupaten labuhanbatu selatan
- Kabupaten Nias Utara
- Kabupaten labuhanbatu
- Kabupaten samosir
- Provinsi Bengkulu
- Kota bandar lampung
- Kabupaten Lebong
- Kota Tangerang selatan (dua perkara)
- Kabupaten Rejang Lebong
- Kabupaten pandeglang
- Kabupaten batanghari
- Kabupaten Bungo
- Kabupaten Cianjur
Baca: Sidang Lanjutan, MK Tolak 35 Gugatan Perkara PHP.
Sementara, Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kota Tangerang Selatan, masing-masing terdapat dua perkara.
Sidang sebelumnya, Senin, 18 Januari 2016 menolak 35 gugatan perkara PHP. Penolakan dilakukan, karena dianggap melebihi batas waktu gugatan yang diatur dalam undang-undang.
Sidang ditunda dan dilanjutkan siang ini. Hingga sidang ditunda sementara, MK sudah memutuskan tujuh daerah gugatannya ditolak dengan alasan melebihi batas waktu pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang.
Berikut 26 gugatan yang dibacakan MK, hari ini, Kamis (21/1/2016) :
- Kabupaten Ogan Ilir
- Kabupaten Halmahera Barat (dua perkara)
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Barru
- Kabupaten Pangkajene Kepulauan
- Kabupaten Nias Selatan
- Kabupaten Halmahera Utara
- Kabupaten Humbang Hasundutan (dua perkara)
- Kabupaten Nias
- Kabupaten labuhanbatu selatan
- Kabupaten Nias Utara
- Kabupaten labuhanbatu
- Kabupaten samosir
- Provinsi Bengkulu
- Kota bandar lampung
- Kabupaten Lebong
- Kota Tangerang selatan (dua perkara)
- Kabupaten Rejang Lebong
- Kabupaten pandeglang
- Kabupaten batanghari
- Kabupaten Bungo
- Kabupaten Cianjur
Baca: Sidang Lanjutan, MK Tolak 35 Gugatan Perkara PHP.
(kur)