Ladeni RJ Lino, KPK Ajukan Zainal Arifin Mochtar

Kamis, 21 Januari 2016 - 11:53 WIB
Ladeni RJ Lino, KPK Ajukan Zainal Arifin Mochtar
Ladeni RJ Lino, KPK Ajukan Zainal Arifin Mochtar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar dalam sidang praperadilan yang diajukan Richard Joost Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2016).

Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM itu dihadirkan sebagai ahli untuk diminta keterangan terkait penetapan mantan Direkrut Utama PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka.

KPK mengajukan lima ahli untuk membantu mereka di sidang praperadilan. Namun, saat ini baru dua ahli yang telah diambil sumpahnya untuk memberikan keterangan di persidangan.

"Lima orang ahli yang mulia," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2016).

Zainal mendapat gilira pertama untuk memberikan keterangan sebagai ahli paling pertama. Berikutnya akan dilanjutkan ahli dari Direktur Kebijakan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Setiabudi Arijanta.

"(Ahli Setiabudi) fokus pengadaan barang dan jasa," kata Setiadi.

RJ Lino dan tim kuasa hukumnya menggugat KPK karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane atau alat berat pengangkut kontainer di PT Pelindo II tahun anggaran 2010.


PILIHAN:


KPK Kembali Panggil Ketua DPRD Banten
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4806 seconds (0.1#10.140)