Komnas HAM Pantau Penanganan Gafatar

Kamis, 21 Januari 2016 - 11:06 WIB
Komnas HAM Pantau Penanganan...
Komnas HAM Pantau Penanganan Gafatar
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pemerintah harus melakukan upaya melindungi pengikut Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar)

Upaya itu perlu dilakukan mengingatkan meluasnya penolakan terhadap anggota gerakan tersebut. "Harus diantisipasi seacara serius oleh negara utamanya pihak keamanan," kata Anggota Komnas HAM, Maneger Nasution melalui keterangan persnya yang diterima Sindonews, Kamis (21/1/2016).

Dia mencontohkan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat terdapat 1.119 orang warga negara pengikut Gafatar yang kini ditampung Kantor Pembekalan Angkutan Daerah Militer (Bekangdam).

Jumlah pengikut Gafatar yang ditampung itu berjumlah 370 laki-laki, 312 perempuan, dan 437 anak-anak Indonesia.

"Sebagai warga negara Indonesia, negara utamanya pemerintah diminta untuk tetap hadir memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara kepada para pengikut organisasi Gafatar," tutur Maneger.

Dia menegaskan, para pengikut Gafatar berhak mendapatkan perlindungan karena mereka juga warga negara Indonesia.

Kendati demikian, Manager mengatakan pemerintah harus tetap melakukan proses hukum yang dilakukan oleh pengikut Gafatar. "Secara hukum harus dilihat kasus per kasus, " tandasnya.

Dia mengungkapkan, Komnas HAM masih memantau adakah pelanggaran HAM dalam penanganan kasus Gafatar. "Sejauh ini Komnas HAM belum menyimpulkan ada pelanggaran HAM. Hal ini dikarenakan beberapa anggota Gafatar, melakukan tindakan kriminal murni," katanya.

Menurut dia, kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia dijamin oleh konstitusi, tapi di Indonesia hanya ada enam agama yang diakui.

"Memang sejatinya negara tidak boleh intervensi, kecuali jika keberagamaan itu merusak moralitas publik, nilai-nilai agama, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa," kata Maneger.

Dia mencontohkan kasus menghilangnya warga Yogyakarta Dokter Rica Tri Handayani dan anaknya. "Untuk membuktikan apakah Gafatar salah, sejatinya biarlah prores hukum yang menentukan. Oleh karena itu, ada baiknya kasus Gafatar ini harus dilihat satu-satu," katanya.


PILIHAN:

Kejagung Siap Eksekusi Aset Yayasan Supersemar
(dam)
Berita Terkait
Gerakan Changemakers...
Gerakan Changemakers Nusantara YABB Jaring Ribuan Pembawa Perubahan
Aktivis Muda NU Deklarasikan...
Aktivis Muda NU Deklarasikan Gerakan Pemuda Moderat Nusantara
Rampai Nusantara: Gerakan...
Rampai Nusantara: Gerakan Mahasiswa Jangan Sampai Ditunggangi Kepentingan Politik
Temui Anies Baswedan,...
Temui Anies Baswedan, Gerakan Nusantara Deklarasikan Dukungan untuk Amin
Gandeng BEM Nusantara,...
Gandeng BEM Nusantara, Gerakan Berbagi Salurkan Bantuan untuk Warga Warakas
Nuon dan Playup Luncurkan...
Nuon dan Playup Luncurkan Gerakan Harmoni Nusantara, Majukan Musisi Lokal
Berita Terkini
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Infografis
Netralitas Jokowi Dipertanyakan...
Netralitas Jokowi Dipertanyakan di Sidang Komite HAM PBB
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved