Komnas HAM Pantau Penanganan Gafatar

Kamis, 21 Januari 2016 - 11:06 WIB
Komnas HAM Pantau Penanganan...
Komnas HAM Pantau Penanganan Gafatar
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pemerintah harus melakukan upaya melindungi pengikut Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar)

Upaya itu perlu dilakukan mengingatkan meluasnya penolakan terhadap anggota gerakan tersebut. "Harus diantisipasi seacara serius oleh negara utamanya pihak keamanan," kata Anggota Komnas HAM, Maneger Nasution melalui keterangan persnya yang diterima Sindonews, Kamis (21/1/2016).

Dia mencontohkan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat terdapat 1.119 orang warga negara pengikut Gafatar yang kini ditampung Kantor Pembekalan Angkutan Daerah Militer (Bekangdam).

Jumlah pengikut Gafatar yang ditampung itu berjumlah 370 laki-laki, 312 perempuan, dan 437 anak-anak Indonesia.

"Sebagai warga negara Indonesia, negara utamanya pemerintah diminta untuk tetap hadir memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara kepada para pengikut organisasi Gafatar," tutur Maneger.

Dia menegaskan, para pengikut Gafatar berhak mendapatkan perlindungan karena mereka juga warga negara Indonesia.

Kendati demikian, Manager mengatakan pemerintah harus tetap melakukan proses hukum yang dilakukan oleh pengikut Gafatar. "Secara hukum harus dilihat kasus per kasus, " tandasnya.

Dia mengungkapkan, Komnas HAM masih memantau adakah pelanggaran HAM dalam penanganan kasus Gafatar. "Sejauh ini Komnas HAM belum menyimpulkan ada pelanggaran HAM. Hal ini dikarenakan beberapa anggota Gafatar, melakukan tindakan kriminal murni," katanya.

Menurut dia, kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia dijamin oleh konstitusi, tapi di Indonesia hanya ada enam agama yang diakui.

"Memang sejatinya negara tidak boleh intervensi, kecuali jika keberagamaan itu merusak moralitas publik, nilai-nilai agama, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa," kata Maneger.

Dia mencontohkan kasus menghilangnya warga Yogyakarta Dokter Rica Tri Handayani dan anaknya. "Untuk membuktikan apakah Gafatar salah, sejatinya biarlah prores hukum yang menentukan. Oleh karena itu, ada baiknya kasus Gafatar ini harus dilihat satu-satu," katanya.


PILIHAN:

Kejagung Siap Eksekusi Aset Yayasan Supersemar
(dam)
Berita Terkait
Gerakan Changemakers...
Gerakan Changemakers Nusantara YABB Jaring Ribuan Pembawa Perubahan
Aktivis Muda NU Deklarasikan...
Aktivis Muda NU Deklarasikan Gerakan Pemuda Moderat Nusantara
Rampai Nusantara: Gerakan...
Rampai Nusantara: Gerakan Mahasiswa Jangan Sampai Ditunggangi Kepentingan Politik
Temui Anies Baswedan,...
Temui Anies Baswedan, Gerakan Nusantara Deklarasikan Dukungan untuk Amin
Gandeng BEM Nusantara,...
Gandeng BEM Nusantara, Gerakan Berbagi Salurkan Bantuan untuk Warga Warakas
Nuon dan Playup Luncurkan...
Nuon dan Playup Luncurkan Gerakan Harmoni Nusantara, Majukan Musisi Lokal
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
China Rilis Laporan...
China Rilis Laporan Pelanggaran HAM Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved