Raker Komisi III Rekomendasikan Pembentukan Panja Kasus Freeport
A
A
A
JAKARTA - Rapat Kerja (Raker) antara Komisi III dengan Jaksa Agung M Prasetyo telah usai. Raker diakhiri dengan pembacaan dua kesimpulan oleh Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin.
Kesimpulan pertama, Komisi III meminta Jaksa Agung menangani perkara secara lebih teliti dan transparan, berbasis kehati-hatian, dan memgoptimalkan peningkatan kinerja dengan proporsional.
Kedua, menindaklanjuti penyelesaian eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi lahan atas nama DL Sitorus. "Komisi III DPR RI akan mengagendakan Rapat Kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Jaksa Agung terkait hal tersebut," ujar Aziz saat membacakan kesimpulan Raker di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2016).
Dalam kesempatan itu, Komisi III juga menyampaikan satu catatan terhadap proses hukum terkait kasus PT Freeport Indonesia yang kini tengah diusut Kejagung. Dalam catatannya, Komisi III akan membentuk Pantita Kerja (Panja) terkait penanganan kasus Freeport tersebut.
"Komisi III DPR RI memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait penanganan hukum Kasus Freeport," ucap Aziz.
Menanggapi kesimpulan dan catatan yang disampaikan di akhir Raker, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, proses politik terkait kasus Freeport telah usai di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Prasetyo mengaku khawatir, jika Panja Penanganan Hukum Kasus Freeport dibentuk, masyarakat akan curiga ada intervensi terhadap proses hukum.
"Biarkan saja proses hukum berjalan. Saya kawatir adanya catatan akan dianggap masyarakat mengintervensi penegakan hukum," kata Prasetyo.
PILIHAN:
Ini Kata Panglima TNI Soal Revisi UU Terorisme
Komisi III DPR Minta Jaksa Agung Periksa Menteri ESDM
Kesimpulan pertama, Komisi III meminta Jaksa Agung menangani perkara secara lebih teliti dan transparan, berbasis kehati-hatian, dan memgoptimalkan peningkatan kinerja dengan proporsional.
Kedua, menindaklanjuti penyelesaian eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi lahan atas nama DL Sitorus. "Komisi III DPR RI akan mengagendakan Rapat Kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Jaksa Agung terkait hal tersebut," ujar Aziz saat membacakan kesimpulan Raker di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2016).
Dalam kesempatan itu, Komisi III juga menyampaikan satu catatan terhadap proses hukum terkait kasus PT Freeport Indonesia yang kini tengah diusut Kejagung. Dalam catatannya, Komisi III akan membentuk Pantita Kerja (Panja) terkait penanganan kasus Freeport tersebut.
"Komisi III DPR RI memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait penanganan hukum Kasus Freeport," ucap Aziz.
Menanggapi kesimpulan dan catatan yang disampaikan di akhir Raker, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, proses politik terkait kasus Freeport telah usai di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Prasetyo mengaku khawatir, jika Panja Penanganan Hukum Kasus Freeport dibentuk, masyarakat akan curiga ada intervensi terhadap proses hukum.
"Biarkan saja proses hukum berjalan. Saya kawatir adanya catatan akan dianggap masyarakat mengintervensi penegakan hukum," kata Prasetyo.
PILIHAN:
Ini Kata Panglima TNI Soal Revisi UU Terorisme
Komisi III DPR Minta Jaksa Agung Periksa Menteri ESDM
(kri)