Tiga Opsi Pemerintah dalam Upaya Berantas Teroris
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah segera memutuskan salah satu dari tiga opsi dalam penguatan upaya pemberantasan tindak pidana terorisme. Tiga opsi itu akan dibahas pemerintah dalam rapat kabinet terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis 21 Januari 2016 besok.
Adapun tiga opsi itu adalah, revisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) serta membuat UU baru.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung, mengungkapkan opsi penerbitan Perppu muncul dalam rapat konsultasi antara pemerintah dengan para pemimpin lembaga negara di Istana Negara, Jakarta, Selasa 19 Januari 2016 kemarin.
Diusulkannya penerbitan Perppu karena dinilai bisa lebih cepat selesai, paling tidak memakan waktu dua sampai tiga minggu. Namun lanjut Pramono, poin utama dari semua opsi itu adalah pencegahan dan deradikalisasi.
"Tiga hal tadi yang besok akan dirataskan untuk segera diputuskan, karena semuanya pimpinan lembaga tinggi negara melihat itu, dan mereka juga mengharapkan bisa segera diselesaikan," ujar Pramono di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Sedangkan salah satu substansi dari revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 maupun pembuatan UU baru adalah tindak pencegahan terorisme.
Hal demikian berkaca pada upaya penanganan serangan teroris di Kawasan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Kemarin begitu kejadian, karena ada HP yang bisa diambil dan kemudian mendapatkan jaringannya dan ternyata setelah kita konfirmasi kembali dengan data yang dimiliki Polri, BNPT dan BIN ternyata sama," ujarnya.
Padahal ujar dia, serangan teror yang terjadi belum lama ini sudah tercium pada akhir tahun 2015. Polri pun telah menyampaikan informasi adanya ancaman serangan teroris itu pada ratas di Istana akhir tahun 2015.
"Bahkan sudah dalam gambar-gambar pada waktu itu, tapi kita tidak bisa lakukan pencegahan, itu yang akan kita atur," pungkasnya.
Pilihan:
2 Aktor Skandal Freeport Mundur, Sekarang Giliran Sudirman Said
Adapun tiga opsi itu adalah, revisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) serta membuat UU baru.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung, mengungkapkan opsi penerbitan Perppu muncul dalam rapat konsultasi antara pemerintah dengan para pemimpin lembaga negara di Istana Negara, Jakarta, Selasa 19 Januari 2016 kemarin.
Diusulkannya penerbitan Perppu karena dinilai bisa lebih cepat selesai, paling tidak memakan waktu dua sampai tiga minggu. Namun lanjut Pramono, poin utama dari semua opsi itu adalah pencegahan dan deradikalisasi.
"Tiga hal tadi yang besok akan dirataskan untuk segera diputuskan, karena semuanya pimpinan lembaga tinggi negara melihat itu, dan mereka juga mengharapkan bisa segera diselesaikan," ujar Pramono di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Sedangkan salah satu substansi dari revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 maupun pembuatan UU baru adalah tindak pencegahan terorisme.
Hal demikian berkaca pada upaya penanganan serangan teroris di Kawasan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Kemarin begitu kejadian, karena ada HP yang bisa diambil dan kemudian mendapatkan jaringannya dan ternyata setelah kita konfirmasi kembali dengan data yang dimiliki Polri, BNPT dan BIN ternyata sama," ujarnya.
Padahal ujar dia, serangan teror yang terjadi belum lama ini sudah tercium pada akhir tahun 2015. Polri pun telah menyampaikan informasi adanya ancaman serangan teroris itu pada ratas di Istana akhir tahun 2015.
"Bahkan sudah dalam gambar-gambar pada waktu itu, tapi kita tidak bisa lakukan pencegahan, itu yang akan kita atur," pungkasnya.
Pilihan:
2 Aktor Skandal Freeport Mundur, Sekarang Giliran Sudirman Said
(maf)