KPK Temukan Proyek Sumber TPPU Wawan

Kamis, 21 Januari 2016 - 05:08 WIB
KPK Temukan Proyek Sumber...
KPK Temukan Proyek Sumber TPPU Wawan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah proyek yang diduga menjadi sumber tindak pidana pencucian uang (TPPU) Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak membenarkan, pihaknya sudah beberapa kali memeriksa sejumlah kepala dinas, pegawai, kepala bagian, kepala badan di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Provinsi Banten serta sejumlah notaris untuk kasus dugaan TPPU Wawan. Pemeriksaan dilakukan terkait dua hal.

Pertama, dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara TPPU Wawan. Kedua, untuk mengklarifikasi hasil TPPU Wawan yang diduga dari hasil korupsi proyek-proyek di dinas-dinas. "Iya keterangan terkait itu juga diklarifikasi ke saksi-saksi," ujar Yuyuk kepada SINDO, Rabu 20 Januari 2016 malam.

Dari catatan SINDO, selama tiga pekan terakhir ada sejumlah saksi dari unsur pejabat Pemkot Tangsel dan Pemprov Banten yang diperiksa penyidik KPK. Mereka di antaranya, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Alam Tangsel Retno Pratiwi, mantan Kepala Dinas Tata Kota Tangsel Joko Supriyanto, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Tangsel Dadang Sofyan.

Selanjutnya, Kepala Dinas Tata Kota, Bangunan dan Pemukiman Tangsel Dendi Priandana, Kasi Sarana dan Prasarana Dinkes Tangsel Muhada Castra Dypura, Staf Ahli Wali Kota Tangsel Eddy Adolf Nicolaas Malonda, mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epit, Sekretaris Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Pemprov Banten Haerudin, dan Sekretaris Dinas Kesehatan Pemprov Banten Dadang Iskandar.

Berikutnya ada PNS Bagian Aset Pemda Kabupaten Serang M Mahfudi dan Sekretaris Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemprov Banten Yayah Suhendar. Dari unsur notaris penyidik sudah memeriksa Misahardi Wilamarta, Angela Melani Basirun, Sugito Tedja Mulia, Aluh Sabariah, dan Syahrudin.

Selain menjadi tersangka TPPU, Wawan juga sudah dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum Pemkot Tangsel dalam APBD Perubahan 2012 dan dugaan korupsi pengadaan alkes Pemprov Banten 2011-2013.

Meski begitu, Yuyuk belum mengetahui proyek apa saja terkait bina marga, tata ruang, dan tata kota yang diduga dikorup Wawan yang hasil dipakai untuk TPPU. Begitu juga berapa jumlah uangnya. Kesemua itu yang mesti dikonfirmasi dan diklarifikasi ke saksi-saksi.

"Kaitannya apa itu masuk materi yang jadi kewenangan penyidik," bebernya.

Selain menemukan dan mengklarifikasi proyek yang menjadi sumber uang TPPU, penyidik KPK juga mengusut dan mendalami peruntukannya selain dialihkan menjadi aset berupa tanah disertai bangunan, tanah tanpa bangunan, mobil-mobil, truk, stasiun bahan bakar gas (SPBG), stasiun bahan bakar umum (SPBU), apartemen, kos-kosan, karaoke/bar, dan lain-lain. Jumlah item aset yang sudah disita lebih dari 150 dengan nilai ratusan miliar serta puluhan rekening berisi ratusan miliar.

Dalam catatan pemberitaan SINDO, aset terakhir milik Wawan yang disita KPK yakni puluhan rekening berisi ratusan miliar dan 17 item tanah tanpa bangunan dan tanah disertai bangunan di Bali (disita akhir Januari 2015).

Peruntukan tersebut diantaranya dugaan mentransfer atau memberikan langsung ke pihak-pihak tertentu. Satu yang menjadi konsen KPK di antaranya, tutur Yuyuk, Rp11 miliar yang diduga diterima Gubernur Banten Rano Karno dari Wawan.

Apalagi, Alming Aling alias Cuming selaku Wawan sudah menyerahkan bukti kwitansi uang Rp3,5 miliar dari keseluruhan Rp11 miliar yang diterima Rano Karno ke penyidik. Meski begitu, Yuyuk belum bisa memastikan apakah dugaan penerimaan Rano terkait TPPU Wawan sudah masuk penyelidikan atau belum.

"Kalau ditemukan bukti-bukti baru bisa ditindaklanjuti," tandasnya.

PILIHAN:
Ini Kata Panglima TNI Soal Revisi UU Terorisme

Kinerja Kejagung Ibarat Lagu Maju Tak Gentar dan Bengawan Solo
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1866 seconds (0.1#10.140)