Komisi III DPR Minta Jaksa Agung Hentikan Kasus AS dan BW
Rabu, 20 Januari 2016 - 17:09 WIB

Komisi III DPR Minta Jaksa Agung Hentikan Kasus AS dan BW
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kasus yang menjerat dua mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung HM Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2016). Menurutnya, kasus tersebut sudah dilimpahkan Kejagung dan masuk tahap kedua.
"Kalau kita mengikuti KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Pasal 13, Kejaksaan punya kewenangan untuk memberikan penilaian," ujar Benny dalam rapat.
Menurut Benny, jika kasus yang menjerat AS dan BW bukan pidana dan tidak memiliki cukup bukti, maka Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menghentikannya.
"Ini menyangkut KPK masa lalu dan hak asasi yang bersangkutan. Kasihan kalau lama-lama begini statusnya tersangka," tutur Benny.
Dia berharap, pemerintah dalam hal ini Kejagung tidak membangun tradisi yang membuat kegaduhan.
"Kalau terbukti teruskan, kalau tidak hentikan. Jangan lama-lama, karena ini kental dengan nuansa politik. Lepaskan balas dendam yang enggak perlu. Toh kasusnya sudah lewatlah, sudah selesai," tandas Benny.
Pilihan:
2 Aktor Skandal Freeport Mundur, Sekarang Giliran Sudirman Said
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung HM Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2016). Menurutnya, kasus tersebut sudah dilimpahkan Kejagung dan masuk tahap kedua.
"Kalau kita mengikuti KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Pasal 13, Kejaksaan punya kewenangan untuk memberikan penilaian," ujar Benny dalam rapat.
Menurut Benny, jika kasus yang menjerat AS dan BW bukan pidana dan tidak memiliki cukup bukti, maka Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menghentikannya.
"Ini menyangkut KPK masa lalu dan hak asasi yang bersangkutan. Kasihan kalau lama-lama begini statusnya tersangka," tutur Benny.
Dia berharap, pemerintah dalam hal ini Kejagung tidak membangun tradisi yang membuat kegaduhan.
"Kalau terbukti teruskan, kalau tidak hentikan. Jangan lama-lama, karena ini kental dengan nuansa politik. Lepaskan balas dendam yang enggak perlu. Toh kasusnya sudah lewatlah, sudah selesai," tandas Benny.
Pilihan:
2 Aktor Skandal Freeport Mundur, Sekarang Giliran Sudirman Said
(maf)