LPSK Dukung Penguatan UU Terorisme

Rabu, 20 Januari 2016 - 14:09 WIB
LPSK Dukung Penguatan...
LPSK Dukung Penguatan UU Terorisme
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi rencana pemerintah untuk merevisi Undang-undang tentang Terorisme. Menurut LPSK, rencana tersebut merupakan iktikad baik pemerintah untuk mencegah aksi terorisme.

LPSK mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mengumpulkan pemimpin lembaga negara untuk membahas dan mengkaji rencana itu. “Perhatian itu menunjukkan adanya political will dari pemerintah,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai melalui siaran persnya kepada Sindonews, Rabu (20/1/2016).

Menurut dia, penanganan terorisme harus dilakukan komprehensif mulai dari pencegahan, penindakan dan tindakan lainnya pascaperistiwa.

Dia menjelaskan setelah terjadinya aksi terorisme, perhatian tidak hanya tertuju kepada para pelaku tetapi korban yang harus mendapatkan perhatian negara.

Bermodal amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, kata dia, LPSK turut berperan dalam penanganan korban terorisme. Oleh karena itu, kata dia, LPSK sangat mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat Undang-Undang Terorisme.

Menurut Semendawai, wacana tersebut sangat relevan karena bertujuan mencegah terjadinya aksi teror di Indonesia ke depannya.

LPSK yang di dalam mandat undang-undang dapat memberikan bantuan medis dan psikologis bagi para korban terorisme, berharap disertakan dan menjadi bagian dalam langkah pemerintah menangani kasus terorisme.

Semendawai mengatakan, adapula persoalan lain yang juga membutuhkan tindakan konkret dari pemerintah. Salah satunya, kata dia, penanganan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.

Semendawai berpendapat khusus penanganan kasus pelanggaran HAM masa lalu, pemerintah sebaiknya segera mengambil tindakan konkret seperti dalam menangani aksi terorisme ini.

Dengan demikian, lanjut Semendawai. penanganan kasusnya tidak sampai berlarut-larut sehingga dapat membawa dampak positif bagi para korban. “LPSK berharap ada langkah cepat dan tepat sehingga korban bisa segera mendapatkan kepastian,” tuturnya.


PILIHAN:

Wakil Ketua MPR: Teror Narkoba Semakin Menggila!
(dam)
Berita Terkait
BNPT dan LPSK Bahas...
BNPT dan LPSK Bahas PP Perlindungan Korban Terorisme
LPSK Berikan Kompensasi...
LPSK Berikan Kompensasi Rp901 Juta untuk 30 Korban Terorisme Astana Anyar
Anies Apresiasi LPSK...
Anies Apresiasi LPSK Terkait Penuntasan Kompensasi Korban Terorisme di Jakarta
29 Korban Terorisme...
29 Korban Terorisme di Sulteng Terima Kompensasi Rp3,9 Miliar dari LPSK
DPR Sahkan RUU Perlindungan...
DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi UU
Pengaduan Melonjak tapi...
Pengaduan Melonjak tapi Jumlah Pegawai LPSK Baru Terpenuhi 7,2 Persen
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Anggap Zelensky Tidak...
Anggap Zelensky Tidak Populer, Trump Dukung Pemilu di Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved