Yayasan Supersemar Tolak Patuhi Putusan MA

Rabu, 20 Januari 2016 - 13:51 WIB
Yayasan Supersemar Tolak...
Yayasan Supersemar Tolak Patuhi Putusan MA
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Yayasan Supersemar, Bambang Hartono menyatakan pihaknya tidak akan mengembalikan uang sebesar Rp4,4 triliun sebagaimana diputuskan Mahkamah Agung (MA).

Hartono berkilah, dasar putusan MA terhadap kasus yang menimpa yayasan yang dibentuk mantan Presiden Soeharto itu masih diragukan.

"Dasar putusan itu masih diragukan," kata Hartono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2016).

Hartono meluruskan, Yayasan Supersemar selama ini merasa tidak pernah menerima uang yang didalilkan oleh MA. Berdasarkan putusan MA, kebocoran dana yayasan mengalir ke sejumlah bank dan juga perusahaan, yaitu, Bank Duta, kini menjadi Bank Danamon, Sempati Air, PT Kiani Lestari, PT Kalhold Utama, Essam Timber, PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri, dan Kosgoro

"Kita tidak pernah menerima uang dari bank pemerintah sampai USD 420 juta, yang ada Rp309 miliar dari delapan bank pemerintah, penerimaan sebanyak 112 kali. Itu berdasarkan audit dari Kejagung 1998. Itu audit disampaikan ke Pak Soeharto langsung," kata Hartono.

"(Kami) dikasih waktu delapan hari melaksanakan isi putusan secara sukarela sekaligus menunggu daftar aset untuk disita. Kalau sesudah itu terserah kejaksaan dan pengadilan mau disita apa bagimana," imbuhnya.

Pilihan:

2 Aktor Skandal Freeport Mundur, Sekarang Giliran Sudirman Said
(maf)
Berita Terkait
Cerita Mahfud MD dan...
Cerita Mahfud MD dan para Mantan Menteri Penerima Beasiswa Supersemar
Peristiwa Mencekam Usai...
Peristiwa Mencekam Usai Supersemar, 15 Menteri Bung Karno dan Perwira Militer Ditangkap
Detik-detik Menegangkan...
Detik-detik Menegangkan Terbitnya Supersemar, Soeharto Sakit Tenggorokan dan Bung Karno Tinggalkan Rapat Kabinet
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved