Yayasan Supersemar Tolak Patuhi Putusan MA

Rabu, 20 Januari 2016 - 13:51 WIB
Yayasan Supersemar Tolak Patuhi Putusan MA
Yayasan Supersemar Tolak Patuhi Putusan MA
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Yayasan Supersemar, Bambang Hartono menyatakan pihaknya tidak akan mengembalikan uang sebesar Rp4,4 triliun sebagaimana diputuskan Mahkamah Agung (MA).

Hartono berkilah, dasar putusan MA terhadap kasus yang menimpa yayasan yang dibentuk mantan Presiden Soeharto itu masih diragukan.

"Dasar putusan itu masih diragukan," kata Hartono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2016).

Hartono meluruskan, Yayasan Supersemar selama ini merasa tidak pernah menerima uang yang didalilkan oleh MA. Berdasarkan putusan MA, kebocoran dana yayasan mengalir ke sejumlah bank dan juga perusahaan, yaitu, Bank Duta, kini menjadi Bank Danamon, Sempati Air, PT Kiani Lestari, PT Kalhold Utama, Essam Timber, PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri, dan Kosgoro

"Kita tidak pernah menerima uang dari bank pemerintah sampai USD 420 juta, yang ada Rp309 miliar dari delapan bank pemerintah, penerimaan sebanyak 112 kali. Itu berdasarkan audit dari Kejagung 1998. Itu audit disampaikan ke Pak Soeharto langsung," kata Hartono.

"(Kami) dikasih waktu delapan hari melaksanakan isi putusan secara sukarela sekaligus menunggu daftar aset untuk disita. Kalau sesudah itu terserah kejaksaan dan pengadilan mau disita apa bagimana," imbuhnya.

Pilihan:

2 Aktor Skandal Freeport Mundur, Sekarang Giliran Sudirman Said
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0323 seconds (0.1#10.140)
pixels