Komisi III DPR Minta Jaksa Agung Periksa Menteri ESDM
Selasa, 19 Januari 2016 - 21:54 WIB
Komisi III DPR Minta Jaksa Agung Periksa Menteri ESDM
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo dicecar dan dikritik tajam atas kinerjanya selama ini dalam proses penegakan hukum oleh Komisi III DPR. Dia dinilai memilik kepentingan politik dan tidak murni melakukan penegakan hukum, seperti dalam pengungkapan kasus Freeport.
DPR mendesak HM Prasetyo untuk tidak melakukan langkah penegakan hukum yang bermuatan politis dan kepentingan pribadi. Hal tersebut terangkum dalam rapat dengar pendapat umum atau RDPU antara Komisi III DPR dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, di Gedung DPR, Selasa (19/1/2016).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Jamil (PKS) menilai, dalam memberikan paparan M Prasetyo tidak menjabarkan perkembangan perkara aktual secara mendalam kepada Komisi III.
"Kejagung harus bekerja berdasarkan mekanisme dan prosedur yang ada, tidak terbawa urusan pribadi atau adanya kepentingan politik di dalamnya," tegas Nasir.
Nasir menambahkan, sejauh ini tidak terdapat unsur pidana terkait pertemuan antara Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, seperti yang sudah dikemukakan Pakar Hukum Andi Hamzah.
"Jadi, jangan yang enggak ada dicari-cari, sementara yang ada ditiadakan. Inilah yang jadi problem," ucap Nasir.
Sementara, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Supratman, meminta HM Prasetyo bertindak adil dalam mengusut unsur dugaan pemufakatan jahat Freeport.
Dia meminta, kejaksaan juga harus mengusut keterlibatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport.
Sebab, Menteri ESDM sempat mengirim surat ke Presiden PT Freeport Mcmoran James R Moffett yang membicarakan soal perpanjangan kontrak.
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, perpanjangan kontrak baru bisa dibicarakan tahun 2019, dua tahun sebelum kontrak berakhir.
"Bukti suratnya ada dalam rangka perpanjangan dan ini menyalahi UU Minerba, tetapi aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, tidak melakukan upaya apa-apa menyangkut itu," pungkas Supratman.
PILIHAN:
Protes Media, HM Prasetyo Dinilai Antikritik
Perppu atau Revisi UU Terorisme, Pemerintah Pertimbangkan HAM
DPR mendesak HM Prasetyo untuk tidak melakukan langkah penegakan hukum yang bermuatan politis dan kepentingan pribadi. Hal tersebut terangkum dalam rapat dengar pendapat umum atau RDPU antara Komisi III DPR dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, di Gedung DPR, Selasa (19/1/2016).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Jamil (PKS) menilai, dalam memberikan paparan M Prasetyo tidak menjabarkan perkembangan perkara aktual secara mendalam kepada Komisi III.
"Kejagung harus bekerja berdasarkan mekanisme dan prosedur yang ada, tidak terbawa urusan pribadi atau adanya kepentingan politik di dalamnya," tegas Nasir.
Nasir menambahkan, sejauh ini tidak terdapat unsur pidana terkait pertemuan antara Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, seperti yang sudah dikemukakan Pakar Hukum Andi Hamzah.
"Jadi, jangan yang enggak ada dicari-cari, sementara yang ada ditiadakan. Inilah yang jadi problem," ucap Nasir.
Sementara, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Supratman, meminta HM Prasetyo bertindak adil dalam mengusut unsur dugaan pemufakatan jahat Freeport.
Dia meminta, kejaksaan juga harus mengusut keterlibatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport.
Sebab, Menteri ESDM sempat mengirim surat ke Presiden PT Freeport Mcmoran James R Moffett yang membicarakan soal perpanjangan kontrak.
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, perpanjangan kontrak baru bisa dibicarakan tahun 2019, dua tahun sebelum kontrak berakhir.
"Bukti suratnya ada dalam rangka perpanjangan dan ini menyalahi UU Minerba, tetapi aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, tidak melakukan upaya apa-apa menyangkut itu," pungkas Supratman.
PILIHAN:
Protes Media, HM Prasetyo Dinilai Antikritik
Perppu atau Revisi UU Terorisme, Pemerintah Pertimbangkan HAM
(kri)