Indonesia Ingin Adopsi Internal Security Act Berantas Teroris

Selasa, 19 Januari 2016 - 19:46 WIB
Indonesia Ingin Adopsi...
Indonesia Ingin Adopsi Internal Security Act Berantas Teroris
A A A
JAKARTA - ‎Pemerintah berniat mengadopsi Undang-undang Keamanan Dalam Negeri atau Internal Security Act (ISA) seperti di Malaysia dan Singapura dalam upaya penguatan pemberantasan tindak pidana terorisme.

Diketahui‎, pada pertemuan konsultasi di Istana Negara, Jakarta, siang tadi, para pemimpin lembaga negara sepaham dengan pemerintah agar upaya pemberantasan terorisme itu diperkuat.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Panjaitan‎ mengatakan, pemerintah ingin memberikan kewenangan kepada aparat keamanan dalam melakukan pencegahan dini terhadap terduga terorisme.

Poin itu akan dimasukkan dalam revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Sejauh ini, pemerintah belum memutuskan apakah ingin merevisi undang-undang itu atau menerbitkan Perppu.

Tindakan pencegahan ‎yang dimaksud, unsur aparat keamanan bisa melakukan penangkapan sementara terhadap terduga teroris guna mendapatkan keterangan, sehingga kejadian yang tidak diinginkan bisa dicegah sedini mungkin.

‎"Bisa mungkin seminggu atau dua minggu penahanan itu sudah itu dilepas. Karena kita juga melihat seperti di Malaysia atau Singapura, Malaysia Internal Security Act untuk keamanan dalam negeri, kira-kira bentuknya seperti itu," ujar Luhut di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/1/2016).

‎Dia menambahkan, penangkapan sementara terhadap terduga teroris juga memiliki kriteria.‎ "Tentunya ada kriterianya lah, tentu ngapain kita nangkapin orang yang enggak bersalah, macam-macam mungkin kita dapat leaking informasi mengenai ada upaya apa begitu, kita bisa panggil tanya keterangan kemudian kita kroscek dengan polisi," ungkapnya.

PILIHAN:

Soal Timur Leste, DPR Wanti-wanti Kasus Sipadan-Ligitan Tak Terulang

Kejagung Diminta Transparan Tangani Kasus Pemufakatan Jahat
(kri)
Berita Terkait
Densus 88 Siap Hadapi...
Densus 88 Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Teror Molotov di Jatiwarna
BREAKING NEWS, Densus...
BREAKING NEWS, Densus 88 Antiteror Tangkap Teroris di Bekasi
Pelaku Teror Pemasok...
Pelaku Teror Pemasok Bahan Peledak Ditangkap, Akademisi SKSG UI Berikan 5 Catatan Kritis
Terkait ISIS, Ini Identitas...
Terkait ISIS, Ini Identitas Lengkap Terduga Teroris di Bekasi
6 Teror Bom di Indonesia...
6 Teror Bom di Indonesia Paling Menyita Perhatian Internasional
Densus 88 Buru 3 Buronan...
Densus 88 Buru 3 Buronan Terduga Teroris
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved