Indonesia Ingin Adopsi Internal Security Act Berantas Teroris
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah berniat mengadopsi Undang-undang Keamanan Dalam Negeri atau Internal Security Act (ISA) seperti di Malaysia dan Singapura dalam upaya penguatan pemberantasan tindak pidana terorisme.
Diketahui, pada pertemuan konsultasi di Istana Negara, Jakarta, siang tadi, para pemimpin lembaga negara sepaham dengan pemerintah agar upaya pemberantasan terorisme itu diperkuat.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Panjaitan mengatakan, pemerintah ingin memberikan kewenangan kepada aparat keamanan dalam melakukan pencegahan dini terhadap terduga terorisme.
Poin itu akan dimasukkan dalam revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Sejauh ini, pemerintah belum memutuskan apakah ingin merevisi undang-undang itu atau menerbitkan Perppu.
Tindakan pencegahan yang dimaksud, unsur aparat keamanan bisa melakukan penangkapan sementara terhadap terduga teroris guna mendapatkan keterangan, sehingga kejadian yang tidak diinginkan bisa dicegah sedini mungkin.
"Bisa mungkin seminggu atau dua minggu penahanan itu sudah itu dilepas. Karena kita juga melihat seperti di Malaysia atau Singapura, Malaysia Internal Security Act untuk keamanan dalam negeri, kira-kira bentuknya seperti itu," ujar Luhut di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Dia menambahkan, penangkapan sementara terhadap terduga teroris juga memiliki kriteria. "Tentunya ada kriterianya lah, tentu ngapain kita nangkapin orang yang enggak bersalah, macam-macam mungkin kita dapat leaking informasi mengenai ada upaya apa begitu, kita bisa panggil tanya keterangan kemudian kita kroscek dengan polisi," ungkapnya.
PILIHAN:
Soal Timur Leste, DPR Wanti-wanti Kasus Sipadan-Ligitan Tak Terulang
Kejagung Diminta Transparan Tangani Kasus Pemufakatan Jahat
Diketahui, pada pertemuan konsultasi di Istana Negara, Jakarta, siang tadi, para pemimpin lembaga negara sepaham dengan pemerintah agar upaya pemberantasan terorisme itu diperkuat.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Panjaitan mengatakan, pemerintah ingin memberikan kewenangan kepada aparat keamanan dalam melakukan pencegahan dini terhadap terduga terorisme.
Poin itu akan dimasukkan dalam revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Sejauh ini, pemerintah belum memutuskan apakah ingin merevisi undang-undang itu atau menerbitkan Perppu.
Tindakan pencegahan yang dimaksud, unsur aparat keamanan bisa melakukan penangkapan sementara terhadap terduga teroris guna mendapatkan keterangan, sehingga kejadian yang tidak diinginkan bisa dicegah sedini mungkin.
"Bisa mungkin seminggu atau dua minggu penahanan itu sudah itu dilepas. Karena kita juga melihat seperti di Malaysia atau Singapura, Malaysia Internal Security Act untuk keamanan dalam negeri, kira-kira bentuknya seperti itu," ujar Luhut di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Dia menambahkan, penangkapan sementara terhadap terduga teroris juga memiliki kriteria. "Tentunya ada kriterianya lah, tentu ngapain kita nangkapin orang yang enggak bersalah, macam-macam mungkin kita dapat leaking informasi mengenai ada upaya apa begitu, kita bisa panggil tanya keterangan kemudian kita kroscek dengan polisi," ungkapnya.
PILIHAN:
Soal Timur Leste, DPR Wanti-wanti Kasus Sipadan-Ligitan Tak Terulang
Kejagung Diminta Transparan Tangani Kasus Pemufakatan Jahat
(kri)