Kejagung Diminta Transparan Tangani Kasus Pemufakatan Jahat

Selasa, 19 Januari 2016 - 18:37 WIB
Kejagung Diminta Transparan...
Kejagung Diminta Transparan Tangani Kasus Pemufakatan Jahat
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) transparan dalam menangani kasus dugaan pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Dia menilai, kualifikasi dalam penanganan kasus itu pun juga tidak jelas dimana adanya unsur pemufakatan jahat.

Yang lebih parah lagi, menurut dia, kasus ini sudah memakan korban. Pasalnya, diketahui Setya Novanto telah mengundurkan diri sebagai Ketua DPR lantaran diduga ikut andil dalam kasus tersebut. Sementara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah didesak mundur karena membela Novanto.

"Dan terakhir Maroef Sjamsoeddin sebagai Presdir Freeport mengundurkan diri. Sehingga bukan saja kita di ruang ini bertanya publik juga bertanya-bertanya kenapa Maroef mengndurkan diri dari PTFI," ujar Nasir dalam rapat bersama Jaksa Agung dan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2016).

Maka itu, untuk meluruskan kasus dugaan pemufakatan jahat yang dialamatkan kepada Novanto, dirinya mengaku mencoba untuk membaca pendapat hukum dari sejumlah pakar hukum termasuk dari Andi Hamzah yang ada pada draft laporan Kejagung.

"Kesimpulan yang saya dapat dari pakar hukum, mereka melihat bahwa tidak atau belum ada kualifikasi yang terpenuhi terkait dengan unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 jo Pasal 12 huruf b di UU Nomor 31 Tahun 1999, di UU Nomor 20 tahun 2001," jelas Nasir.

Dia melanjutkan, apa yang dilakukan Novanto tidak dapat di kualifikasi dalam kasus pemufakatan jahat. Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU 20 Pasal 88 KUHP.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku bukan ingin mencampuri apa yang dilakukan Jaksa Agung terkait anggota DPR dan pengusaha tersebut. Namun, paling tidak pihaknya sebagai mitra kerja ingin memastikan bahwa proses hukum yang dijalankan oleh Kejagung benar-benar sesuai dengan prosedur mekanisme hukum berlaku.

"Jadi jangan ada kesan Kejagung tebang pilih dalam soal ini," tegas Nasir.

PILIHAN:
Komisi I Minta Pemerintah Serius Selesaikan Sengketa Perbatasan

Eks Pangdam Udayana Nilai Tindakan Timor Leste Ilegal
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1349 seconds (0.1#10.140)