Jaksa Agung Akui Sulit Mencari Jejak Riza Chalid
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo meminta bantuan kepada Komisi III DPR untuk mencari pengusaha M Riza Chalid terkait kasus dugaan pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Hal itu disampaikan Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.
Diketahui Riza Chalid diduga ikut andil dalam kasus dugaan pemufakatan jahat tersebut. Pasalnya suara Riza disebut-sebut ada dalam bukti rekaman yang dimiliki Kejaksaan Agung (Kejagung).
Prasetyo mengungkapkan, pihaknya mengalami kesulitan untuk melakukan pemanggilan terhadap Riza. Maka itu dia meminta bantuan ke seluruh Anggota Komisi III DPR yang hadir untuk memberikan informasi dimana Riza Chalid berada.
"Untuk Riza Chalid saya tidak tahu. Kabur ke luar negeri atau tidak. Mohon bantuannya Pak kalau ada yang tahu di mana, kami sudah datangi ke seluruh rumahnya tapi tidak ada," ujar Riza dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Prasetyo mengatakan bukti rekaman terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang dimilikinya saat ini telah melalui proses validasi oleh ahli Information Technology (IT).
"Kami sudah minta bantuan ahli IT. Ahli dari ITB (Institut Teknologi Bandung). Ahli itu membenarkan bahwa suara dalam rekaman tersebut adalah orang yang disebut-sebut selama ini," tandasnya.
Pilihan:
Minim Bukti, MKD DPR Tak Proses Laporan Herman dan Novanto
Sinergi Antarlembaga Lebih Penting Dibanding Revisi UU Terorisme
Diketahui Riza Chalid diduga ikut andil dalam kasus dugaan pemufakatan jahat tersebut. Pasalnya suara Riza disebut-sebut ada dalam bukti rekaman yang dimiliki Kejaksaan Agung (Kejagung).
Prasetyo mengungkapkan, pihaknya mengalami kesulitan untuk melakukan pemanggilan terhadap Riza. Maka itu dia meminta bantuan ke seluruh Anggota Komisi III DPR yang hadir untuk memberikan informasi dimana Riza Chalid berada.
"Untuk Riza Chalid saya tidak tahu. Kabur ke luar negeri atau tidak. Mohon bantuannya Pak kalau ada yang tahu di mana, kami sudah datangi ke seluruh rumahnya tapi tidak ada," ujar Riza dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Prasetyo mengatakan bukti rekaman terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang dimilikinya saat ini telah melalui proses validasi oleh ahli Information Technology (IT).
"Kami sudah minta bantuan ahli IT. Ahli dari ITB (Institut Teknologi Bandung). Ahli itu membenarkan bahwa suara dalam rekaman tersebut adalah orang yang disebut-sebut selama ini," tandasnya.
Pilihan:
Minim Bukti, MKD DPR Tak Proses Laporan Herman dan Novanto
Sinergi Antarlembaga Lebih Penting Dibanding Revisi UU Terorisme
(maf)