KPK Periksa Anak Buah Rano Karno Terkait Kasus Suap DPRD Banten
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Banten Ranta Soeharta akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD tahun 2016 tentang pembentukan Bank Pembangunan Daerah atau Bank Banten.
Dalam perkara ini, anak buah Gubernur Banten Rano Karno bakal diperiksa untuk Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia (Ranta) akan diperiksa untuk tersangka RT," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (19/1/2016).
Selain Ranta, penyidik juga bakal memeriksa sejumlah orang penting di provinsi 'para jawara' yakni Staf Banggar DPRD Pemprov Banten Eka Putra Septiawan, Honorer Sekwan bagian PPh DPRD Pemprov Banten Yuyun Ningsih, serta Manajer Keuangan PT Banten Global Development Miriam Budiarti.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," kata Yuyuk.
Dalam kasus ini, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Tri Satya sebagai Anggota DPRD Banten dari Fraksi PDIP, dan SM Hartono sebagai Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar, serta Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.
Tri Satya dan Hartono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Ade: Revisi UU Teroris atau Perppu, DPR Dua-duanya Oke
Kebut Berkas RJ Lino, KPK Periksa Pensiunan Pelindo II
Dalam perkara ini, anak buah Gubernur Banten Rano Karno bakal diperiksa untuk Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia (Ranta) akan diperiksa untuk tersangka RT," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (19/1/2016).
Selain Ranta, penyidik juga bakal memeriksa sejumlah orang penting di provinsi 'para jawara' yakni Staf Banggar DPRD Pemprov Banten Eka Putra Septiawan, Honorer Sekwan bagian PPh DPRD Pemprov Banten Yuyun Ningsih, serta Manajer Keuangan PT Banten Global Development Miriam Budiarti.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," kata Yuyuk.
Dalam kasus ini, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Tri Satya sebagai Anggota DPRD Banten dari Fraksi PDIP, dan SM Hartono sebagai Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar, serta Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.
Tri Satya dan Hartono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Ade: Revisi UU Teroris atau Perppu, DPR Dua-duanya Oke
Kebut Berkas RJ Lino, KPK Periksa Pensiunan Pelindo II
(kri)